Views: 201
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Nota Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi disampaikan Erman Safar selaku Walikota pada sidang Paripurna DPRD Selasa 7 / 6, di ruangan sidang. Dua Ranperda yang disampaikan ke legislatif, Perubahan Perda no. 9 thn 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah, serta pertanggungjawaban APBD Thn 2021.
Bersamaan sidang, DPRD juga menghantarkan Ranperda Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Walikota paparkan PAD Bukittinggi tahun 2021, direalisasikan Rp. 91.786.288.185,61 atau 99,65%. Sehingga meraih prestasi tingkat nasional, lima besar peningkatan PAD terbaik se-Indonesia. Terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, untuk keseluruhan, LKPD yang disampaikan mendapat penilaian baik dari BPK RI Sumatera Barat, yang dibuktikan meraih WTP kesembilan kalinya secara berturut-turut.
Dalam hantaran Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Dalam ranperda disampaikan, jumlah SKPD dari 28 menjadi 30 SKPD. Penambahan dua SKPD yakni Dinas Pemuda dan Olahraga. Hasil pemisahan dari Disparpora, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian, hasil leburan dari Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan.
Perubahan tipe dari sejumlah SKPD. Tiga poin utama dari ranperda, perubahan perangkat daerah, penambahan struktur staff ahli kepala daerah dan penyempurnaan definisi dari UPTD dan perubahan definisi terhadap UPTD rumah sakit.
Walikota Erman, menyampaikan apresiasi atas dukungan dari legislatif, “peleburan SKPD ini diharapkan dapat memaksimal program kerja, kami terus berupaya untuk menciptakan pelayanan pemerintahan yang kondusif.”
DPRD menghantarkan Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016 terkait Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan. Dengan keluar dan ditetapkannya PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan maka berdampak kepada Pencabutan Perda Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
Karena secara eksplisit ditegaskan hal-hal yang mengatur lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan cukup diatur dengan Peraturan Kepala Daerah yang berpedoman kepada Permendagri
DPRD menghantarkan Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016 terkait Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan. Dengan keluar dan ditetapkannya PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan maka berdampak kepada Pencabutan Perda Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
Karena secara eksplisit ditegaskan hal-hal yang mengatur lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan cukup diatur dengan Peraturan Kepala Daerah yang berpedoman kepada Permendagri,” Jelas Beny.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Beny Yusrial didampingi Nur Hasra wakil dan sejumlah anggota dewan, Kodim 0304 Agam, Polres , unsur Forkopimda, Sekdako pimpinan OPD, camat serta lurah se-kota Bukittinggi. (Yet).