Views: 425
SURABAYA, JAPOS.CO – Pemerintah Daerah Kota Surabaya melalui satuan kerja Dispora (Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga ) melakukan sayembara lelang pekerjaan kontruksi pembangunan lapangan futsal berlokasi belakang Kelurahan Kandangan Surabaya.
Dari banyak peserta dengan harga terkoreksi dan rekanan terintegritas oleh CV Aditya Persada dengan nilai pagu Rp.494.934.242,00 nilai tawar menang Rp.378.755.555,33 dengan persyaratan dan ketentuan dalam dokumen kontrak.
Kondisi medan dengan luas tanah lapangan lebar 2500×6000 terdapat 2 pekerjaan lapangan futsal dan lapangan volly.
Dari pantauan japos.co dilapangan nampak pekerjaan syarat dengan keuntungan diluar batas kewajaran dengan cara menghilangkan beberapa item pekerjaan yang harus terlaksana.
Diketahui ukuran lapangan volly lebar 900x panjang 1800 sedangkan area service pekerjaan Futsal kurang lebih lebar 1500×2500, pengecattan posisi pinggir warna hijau sedangkan sisanya warna biru dari ukuran tersebut terdapat item pekerjaan pembuatan pagar wiremesh.
Meliputi Galian tanah biasa untuk konstruksi dengan kedalaman 1,10m.
Pembuatan lantai kerja pondasi tiang pagar. 3. Pemasangan Pipa Hollow 40 x 60 tb 1,7 mm disertai pengecatan menggunakan cat Ex. Emco/ setara.
Pekerjaan Pondasi Pagar (Poer Telapak) K-225 Pembesian 103 kg.
Pemasangan Sloof 15/20 K-225,pembesian 155 kg Untuk Pagar Wiremesh
Pemasangan Besi Wiremesh M5 disertai pengecatan dan pengelasan pada pipa pipa pagar harus kuat dan rapi dan harus dilakukan sesuai syarat kerja RKS akan tetapi tampak seperti terabaikan.
Bahkan untuk item pekerjaan pembuatan pagar BRC kondisi tidak terlihat bahkan diduga tidak dilakukan kategori fiktif sepanjang dengan layout sepanjang 27 M.
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan, pemasangan Pagar BRC (1.2 x 2.4m),Ø 6 mm,+ Tiang 1,5″ tbl.2mm (Hotdip), Dynabolt uk. 8 mm, Plat Plandes UK. 15.15.8mm.
Gatot salah satu warga ketika dimintai keterangan terkait proyek APBD 2022 Fasilitas olahraga futsal dan volly kandangan mengatakan seharusnya PPK (PPKM) Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Surabaya Drs Edi Santoso, tidak meloloskan pembayaran pekerjaan, pasalnya tidak sesuai dokumen kontrak terhadap rekanan nakal yang mencari keuntungan dengan cara melawan hukum.
“Bahkan melakukan pembiaran dan tutup mata, diduga adanya permainan, pengawasan konsultan tidak terlihat bekerja mengawasi sesuai ketentuan, untuk itu pihak terkait penegak hukum segera melakukan upaya koreksi terhadap pengaduan masyarakat,” ucapnya sambil berlalu dari lokasi. (junn)