Views: 206
DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Pemerintah daerah Kabupaten Dharmasraya gelar asistensi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Dharmasraya tahun anggaran 2021. Kegiatan berlangsung selama Tiga hari berturut bertempat di Grand Basko Padang itu, di buka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Adlisman, S. Sos, M. Si., mewakili bupati setempat Sabtu (4/6/22).
Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Dharmasraya, Pariyanto, Wakil Ketua I, Ir. H. Adi Gunawan, M. M., Wakil Ketua II, Ade Sudarman, S. Pd., seluruh anggota dewan terhormat, Kepala Organisasi Perangkat Darrah (OPD) lingkungan Pemkab Dharmasraya.
Pada kesempatan itu, Adlisman menguraikan bahwasanya, Pemkab telah menyampaikan secara resmi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 saat Rapat Paripurna DPRD Dharmasraya, dimulai sejak tanggal 23 Mei 2022 silam .
Sesuai dengan kesepakatan, dan aturan yang ada, perlu kiranya dilakukan asistensi atau pembahasan lebih detil terhadap Ranperda, sebelum ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda). Hal ini tentunya, dalam rangka menjawab secara menyeluruh terhadap kritikan, saran, maupun usulan disampaikan dalam pandangan umum Fraksi DPRD Dharmasraya saat Rapat paripurna tertanggal 31 Mei 2022 lalu.
“Dalam hal ini, perlu kiranya menyamakan persepsi, sehingga setiap pembangunan dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme yang ada, ” pungkas Adlisman.
Sementara itu, Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto, bahwasanya Pemerintah Daerah telah menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, dan juga telah ditanggapi oleh Fraksi dalam. Pandangan umum.
Bahkan pandangan Umum Fraksi juga telah ditanggapi dan diberikan penjelasan oleh Bupati. Namun lembaga DPRD Dharmasraya, meyakini bahwa masih ada yang perlu penjelasan dan perubahan. Sehingga, dapat dibahas lebih dalam dan rinci, agar jawaban diharapkan anggota dewan terhormat, jelas dan tepat, tanpa ada keraguannya.
Asistensi dilaksanakan saat ini, setiap Komisi lebih mencermati seluruh program dan kegiatan telah dilaksanakan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan oleh Perangkat Daerah selama tahun anggaran 2021.
Komisi DPRD juga memberikan catatan atau masukan terhadap pelaksanaan Program dan kegiatan Perangkat Daerah, khususnya dalam pencapaian pendapatan asli daerah (PAD). “Selanjutnya, sesegera mungkin menindaklanjuti rencana aksi LHP BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021. Sebab memiliki jangka waktu selama 60 hari kerja. Apabila tidak tuntas, makan akan berpengaruh terhadap opini BPK pada tahun berikutnya,” pungkas Pariyanto.(hum/ermanchaniago).