Views: 213
CIAMIS, JAPOS.CO – Sebanyak 703 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga guru tahap 2 formasi tahun 2021 di Kabupaten Ciamis menerima Surat Keputusan (SK). Penyerahan SK kepada P3K tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya didampingi Wakil Bupati Ciamis, Yana D. Putra dan Sekda Ciamis, H Tatang bertempat di Halaman Pendopo Bupati, Senin (30/5).
Dalam arahannya Bupati Ciamis menyampaikan ucapan selamat kepada tenaga guru yang menerima SK sebagai P3K tahap dua di Kabupaten Ciamis. “Selamat kepada bapak ibu yang telah lulus seleksi P3K, tentu hal ini patut disyukuri, yang paling penting adalah laksanakan tugas dan pengabdian dengan penuh keihlasan agar menjadi amal ibadah yang baik, ” ujar H. Herdiat.
Bupati Ciamis mengatakan para guru ini dituntut harus mampu menciptakan generasi emas yang cerdas, pandai, serta mempunyai akhlak yang mulia meski di tengah keterbatasan SDM. “Kekurangan guru ini tercatat sejak 2010 akibat tidak ada rekrutmen dan baru menerima kembali tahun 2019 itupun dengan jumlah yang sedikit, sementara kekurangan mencapai enam ribu guru. Saya berharap dengan adanya guru P3K ini kekurangan tersebut bisa sedikit teratasi dan bisa membantu guru-guru ASN yang ada di sekolah yang jumlahnya masih sangat sedikit. Kadang satu sekolah guru ASN nya satu atau dua orang saja, maka dari itu saya berharap banyak pada bapak ibu semua, ” kata H. Herdiat.
Disampaikannya, total jumlah pegawai P3K yang lolos untuk tahap satu sebanyak 960 orang dan untuk tahap dua sebanyak 703 orang. “Kita sebenarnya mendapat kuota 2900 orang untuk P3K, tetapi sampai saat ini belum terpenuhi semuanya, tahap satu lolos 960 orang, tahap ke dua 703 orang dan kekuranganya masih 1300 lebih, ” ujar H. Herdiat.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Ciamis, Dr. H. Kurniawan melaporkan jumlah P3K jabatan fungsional guru formasi tahun 2021 tahap ke dua jumlahnya sebanyak 703 orang. “Tercatat untuk tenaga guru SD sebanyak 597 orang dan tenaga guru SMP sebanyak 106 orang total 703 orang. Terkait masa hubungan perjanjian kerja bagi P3K, Kurniawan menuturkan paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja, “ ujar H. Kurniawan.
SK P3K Bagi Guru SMA dan SMK
Sementara sebelumnya ditempat terpisah selain para guru SD dan SMP yang menerima SK P3K dari Bupati Ciamis, tampak pula kebahagiaan pada wajah ratusan guru honorer yang mengajar di SMA dan SMK wilayah Kabupaten Ciamis. Mereka akhirnya mendapatkan SK P3K.
SK tersebut diserahkan oleh pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XIII Provinsi Jawa Barat di Aula SMKN 1 Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jumat (27/5).
Kasubag Tata Usaha KCD Pendidikan Wilayah XIII Provinsi Jawa Barat, Totong, menyebutkan untuk wilayah Kabupaten Ciamis pihaknya menyerahkan 141 SK Guru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. KCD Pendidikan Wilayah XIII meliputi Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran. “Jadi ini diberikan khusus untuk Kabupaten Ciamis, SK-nya dari provinsi. Kota Banjar juga sudah kami berikan tadi pagi yang dihadiri oleh Kepala KCD Pendidikan Wilayah XIII di SMKN 2 Banjar,” ujar Totong.
Adapun jumlah tenaga pengajar yang belum masuk dalam program P3K, lanjut Totong, hampir 50 persen. “Ada informasi bagi kami di KCD Pendidikan Wilayah XIII ini, katanya ada tahap kesatu, kedua, dan tahap lainnya. Kami berharap bisa semua tenaga honorer terakomodasi. Selain Kabupaten Ciamis yang menerima 141 SK, untuk wilayah Banjar ada 83 guru yang menerima SK, serta wilayah Pangandaran sebanyak 84 guru. Kami berharap dengan diterimanya SK Pengangkatan P3K ini meningkatkan kinerja, mematuhi aturan serta disiplin,” pungkasnya. (Mamay)