Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Kabut Abu Tebal, Proyek Jalan Lintas Provinsi Riau Senilai Rp 15 Milyar Mengganggu Warga

×

Kabut Abu Tebal, Proyek Jalan Lintas Provinsi Riau Senilai Rp 15 Milyar Mengganggu Warga

Sebarkan artikel ini

Views: 246

KAMPAR, JAPOS.CO – Proyek penyelenggaraan jalan lintas provinsi yang terletak di wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar diduga mengganggu,mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat dan pengguna jalan fasilitas umum. Pasalnya warga sekitar serta pengguna jalan terdampak volusi kabut abu tebal yang bersumber dari badan jalan pengerjaan proyek.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pantau dilapangan, titik badan jalan yang dikerjakan tidak dilakukan penyiraman air guna mengantisipasi tebaran abu yang bersumber dari material proyek.

Di sekitar lokasi proyek, media menemukan plang papan pengumuman proyek dengan anggaran sebesar Rp 15.117.999.998,00,( Lima belas miliyar, seratus tujuh belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu, sembilan ratus sembilan puluh delapan Rupiah).

Menyikapi hal itu, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Kabupaten Kampar angkat bicara.

Kepada media, Anar Nainggolan selaku Ketua DPD LSM Tamperak mengatakan, atas kondisi proyek yang memberikan dampak tidak baik kepada masyarakat umum merupakan atensi dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Riau.

” Atas dampak dari proyek yang tidak baik kepada masyarakat sudah menjadi atensi dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Riau. Dan kepada Muspida Kampar harus tanggap dan koperatif menanggulanginya. Kenapa? sebab dampak kabut abu tebal yang bersumber dari badan jalan pengerjaan proyek dinilai berpotensi meresahkan serta dapat mengancam kesehatan manusia serta keselamatan jiwa penggguna jalan,” ungkapnya, Jumat (3/6/2022).

Di lokasi, tidak terlihat pihak rekanan kontraktor proyek guna melakukan konfirmasi. Kesenjangan semakin tampak dimana warga tidak dapat berkoordinasi kepada pihak kontraktor guna dilakukan penyiraman.(dh)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *