Views: 510
KALBAR, JAPOS.CO – Konsultan PT Alam Lestari lakukan sosialisasi/ konsultasi Publik dalam rangka studi AMDAL ( analisa dampak lingkungan), kegiatan pembangunan Industri PT. Phoenix Alumina Industri di Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Pertemuan Pulau Sempadi Kantor Camat Matan Hilir Utara, pada hari senin 20-05-2022. Kegiatan tersebut dihadiri beberapa pihak, diantaranya ; Danramil Matan Hilir Utara, Kapolsek Matan Hilir Utara, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Lingkungan Hidup, Kades Tanjung baik Budi ,Kades Kuala Tolak, kades sungai putri, forum orang Bugis, MABM, DAD, PPFK, UPTD Puskesmas, Tokoh adat dan masyarakat.
Acara ini dibuka oleh camat di kecamatan matan Hilir Utara (MHU) Rahmad Rohendi, SH. Dalam memberikan sambutan, Rahmad Rohendi SH Menjelaskan, bahwa dengan hadirnya PT. Phoenix Alumina Industri merupakan Pertanda baik akan kemajuan kecamatan kedepannya, dan pemerintah daerah kabupaten ketapang membuka diri dan mendukung hadirnya perusahaan ini.
Sosialisasi/ konsultasi Publik dalam rangka studi AMDAL ( analisa dampak lingkungan), Kegiatan Pembangunan Industri PT. Phoenix Alumina Industri ini diharapkan peran aktif semua elemen terutama masyarakat setempat, agar semua masalah yang akan dibahas nanti tidak terjadi dikemudian hari dan mendorong sehingga Izin AMDAL PT. Phoenix Alumina Industri bisa terbit.
Hal ini di ungkap oleh Camat Matan Hilir Utara Rahmad Rohendi,SH dalam sambutannya menjelaskan dirinya mewakili pemerintah daerah kabupaten Ketapang Mendukung Penuh hadirnya, PT. Phoenix Alumina Industri di kecamatan MHU, ini petanda Kemajuan satu daerah, dan saya berharap peran serta semua elemen terutama masyarakat setempat berperan aktif untuk sama-sama mewujudkan Izin AMDAL PT Phoenix Alumina Industri.
Kapolsek dan Danramil dalam memberikan sambutan menyampaikan hal senada dengan Rahmad Rohendi, bahwa kehadiran PT. Phoenix Alumina Industri membawa warna baru di kecamatan Matan Hilir Utara, dan Pihaknya sangat mendukung.
Masyarakat pemilik lahan dan pemerintah Desa dalam pembebasan lahan tidak terjadi keributan, yang berujung pada rana hukum.
“Pada hari ini kita akan dengarkan sosialisasi studi AMDAL, masyarakat harus memahami secara mendalam dan bertanya kalau belum paham sehingga tidak menimbulkan pertanyaan lagi. Kami sangat mendukung semoga segera beroperasi dengan masuknya perusahaannya kehidupan masyarakat bisa sejahtera dan kecamatan bisa maju, jangan ada konflik, jika ada permasalah koordinasi dengan baik, saling silaturahmi,” ungkap Kapolsek dan Danramil.
Dalam sesi tanya jawab sosialisasi/ konsultasi Publik dalam rangka studi AMDAL ( analisa dampak lingkungan), tamu undangan dengan PT.Alam Indo Lestari terkait dampak negatif dan positif jika perusahaan PT. Phoenix Alumina Industri beroperasi yaitu, bagaimana nasib para petani dan nelayan desa tolak dan desa kuala tolak, bagaimana dengan dampak limbah dari perusahaan bagi masyarakat, baik limbah industri maupun limbah udara.
Penyerapan tenaga kerja seperti apa nantinya, dana CSR bagi desa dan Masyarakat, terkait lahan yang akan dibebaskan nanti, dan bagaimana nasib usaha burung walet masyarakat dengan hadirnya perusahaan, bagaimana satwa yang dilindungi saat ini.
Ari selaku Konsultan PT Indo Alam Lestari menanggapi semua keluhan dan respon Masyarakat, pemerintah Desa, BPD dan masyarakat tersebut menjelaskan bahwa Sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, undang – undang Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, undang – undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dan peraturan pemerintah nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Lingkungan Hidup yang mewajibkan Pemrakarsa rencana usaha/ atau kegiatan dalam melaksanakan studi Amdal wajib melibatkan masyarakat dalam prosesnya, maka PT Indo Lestari selaku konsultan Penyusun dokumen lingkungan atas rencana Usaha kegiatan kawasan industri PT. Phoenix Alumina di Desa Tanjung Baik Budi dan Desa Kuala Tolak.
“Dalam proses Pembuatan AMDAL ini semua akan dikaji Nasib para petani dan nelayan, bagaimana dengan dampak limbah dari perusahaan bagi masyarakat, baik limbah industri maupun limbah udara, debu, Penyerapan tenaga kerja seperti apa nantinya, hutan mangrove, dana CSR bagi desa dan Masyarakat, terkait lahan yang akan dibebaskan nanti, dan bagaimana nasib usaha burung walet masyarakat dengan hadirnya perusahaan tersebut, kedepan membawa dampak yang positif bagi masyarakat setempat,” tutur Ari.
Supriyanto Selaku pihak manajemen PT. Phoenix Alumina menjelaskan, respon masyarakat semua akan ditampung dan menjadi bahan evaluasi perusahaan kedepan, dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
PT Phoenix Aluminia berharap dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah agar kedepan perusahaan bisa bekerja dan masyarakat bisa menerima manfaat.
“Kami berharap dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah agar kedepan perusahaan bisa bekerja dan masyarakat bisa menerima manfaat,” tutup Supriyanto. (Tim)