Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Hak Menjunjung Tinggi Supremasi Hukum Demi Tegaknya Keadilan

×

Hak Menjunjung Tinggi Supremasi Hukum Demi Tegaknya Keadilan

Sebarkan artikel ini

Views: 209

DHARMASRAYA,JAPOS.CO – Informasi yang didapat setelah dipublikasikan melalui penerbitan TOP SATU pada edisi senin tanggal 30 mei 2022 yang berjudul Burhanuddin Cs Bakal Dipolisikan Masyarakat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara ketua POSBAKUM Koordinator Wilayah (KORWIL) Sumatera Barat Tibrani,SH sangat mengapresiasi terhadap masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan.

Menurut Tibrani yang menanggapi hal itu, ia menjelaskan kepada awak media Japos.co baru baru ini bahwa, setiap warga Negara siapapun mereka berhak menjunjung tinggi supremasi Hukum demi tegaknya keadilan.

Terkait tentang masyarakat yang telah mengajukan pengaduan Burhanuddin kepada pihak Polisi, berarti pihak masyarakat telah menjunjung tinggi Supremasi Hukum dengan harapan mendapatkan keadilan, katanya.

Selain itu, informasi yang terpublikasikan itu setelah Ninik Mamak dan tokoh masyarakat Alahan Nan Tigo usai konsultasi dengan pihak Polres Dharmasraya pada hari senin tanggal 30 mei 2022 berkisar sore itu.

Masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat bakal laporkan Burhanuddin Cs ke polisi jika Burhanuddin Cs tidak mencabut surat pengunduran dirinya sebagai penggugat kepada PT TKA ( Tidar Kerinci Agung).

Berawal Burhanuddin bersama masyarakat dan ninik mamak Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan menggugat PT TKA sehubungan dengan Hak Guna Usaha ( HGU) perkebunan kelapa sawit yang dikelola.

Setelah berulang kali dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Pulau Punjung, tengah perjalanan sidang berlanjut Burhanuddin Cs mengundurkan diri sebagai penggugat. Pengunduran diri Burhanuddin Cs ini tertuang dalam surat Gugatan Perdata Nomor 10/PDT.G/PN-PLP yang di buat pada 20 Mei 2022. Surat pengunduran diri ini diberikan Burhanuddin Cs kepada pengacara, Vino Oktavia dan Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung.

“Dalam surat pengunduran tersebut, Burhanuddin selaku Ninik Mamak Saga Jantan juga ikut didukung Doni Venda Dt Melayu Batuah, Indra Dt Rajo Bangun, Lahari Dt Pintu Langik, Jamaris Dt Rajo Batuah, Anton Dt Malin, Bahtiar Dt Rajo Alam, Munir Dt Malin Sati dan Maas Dt Rajo Paga Alam. Jika harapan itu tidak diindahkan oleh Burhanuddin, maka maka masyarakat bakal diPolisikan,” tutupnya. (Basrul Chaniago) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *