Views: 244
JAKARTA, JAPOS.CO – Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Hoerdjan mengadakan seminar dalam perayaan HUT ke 102. Salah satu poin seminar membahas pelayanan dan perlindungan hukum dalam penanganan pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Seminar digelar bersama praktisi kesehatan dan hukum dengan mengangkat topik “Etika dan Hukum Kesehatan”. Rumah sakit sebagai salah satu lembaga yang melaksanakan kesehatan mempunyai hubungan dengan berbagai pihak, yaitu berhubungan dengan pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan, dan rumah sakit juga mempunyai hubungan dengan dokter dan tenaga medis.
“Kegiatan peningkatan pengetahuan di dalam etika hukum dan kesehatan, kegiatan ini adalah salah satu rangkaian acara seminar dan webinar yang kita selenggarakan dalam rangka hari ulang tahun,” ujar Direktur Utama Rumah Sakit Soeharto Hoerdjan dr. DESMIARTI dalam keterangan yang diberikan kepada wartawan, Minggu (29/5/2022).
Desmiarti katakan hubungan kontraktual antara pasien dengan rumah sakit merupakan hubungan antara dua subjek hukum yang didasarkan atas kehendak bersama. Hal ini sesuai dengan asas konsensual dalam berkontrak.
“Ada etika ada peraturan yang melindungi pasien dalam hal ini, tetpi juga harus melindungi dokter dan rumah sakit di dalam pelayanan ini, di dalam pelayanan ini ada masalah etika, ketika bersinggungan masalah, ada masalah sanksi yang lebih ke sanksi administrasi tapi ketika sudah berurusan ke pelanggaran peraturan pelanggaran hukum tentu saja hukum bicara” paparnya.
Desmiarti mengatakan dengan adanya seminar ini dapat menambah pengetahuan baik praktisi kesehatan dan pasien. Sehingga dapat menambah kemajuan kualitas pelayanan kesehatan.
“ini tentu cukup menarik jadi bekal kualitas pelayanan kita sehingga lebih bermutu dan lebih aman keselamatan pasien dan keselamatan kita sebagai pemberi layanan,” ungkapnya.(Red)