Views: 301
PEKANBARU, JAPOS.CO – Edi Suryanto pemilik lahan yang terletak di Jl.Tujuh Puluh, Sail Tenayan Raya Kota Pekanbaru melalui karyawannya Gatot Jupranoto bersama Penasehat hukum Bangun VH Pasaribu, SH mendatangi Mapolresta Pekanbaru untuk melaporkan kasus pengrusakan rumah karyawannya bernama Ramlan yang tinggal di lahan milik Edi Suryanto.
Pengrusakan diduga dilakukan sekelompok orang suruhan Lukman Abbas dan Pengacaranya bernama Chandra Halim (CH), Rabu (25/5).
Gatot Jupranoto menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan dari Ramlan, pada hari Jumat (20/05) Ramlan didatangi CH dan beberapa orang preman mengancam Ramlan dan keluarganya supaya segera meninggalkan rumah tempat tinggalnya itu.
Saat ditanya mereka siapa dan dijawab bahwa seseorang mengaku bernama Candra Halim selaku Pengacara dari Lukman Abbas. CH mengancam, jika Ramlan dan keluarganya tidak meninggalkan rumahnya besok pagi maka akan dipenjarakan.
“Karena ancaman tersebut, Ramlan merasa ketakutan. Sorenya saya datang dan menenangkan Ramlan. Satu malam itu, mereka tidur di rumah tersebut. Paginya saya datang lagi ke lokasi untuk menunggu pihak CH dkk. Saya tunggu sampai siang tapi mereka tidak datang. Ternyata mereka datang pada sore hari, tapi cuma 1 orang yang merupakan utusan CH. Suruhan CH bertemu dengan saya dan menyampaikan supaya Ramlan segera meninggalkan lahan itu,” ungkap Gatot kepada Wartawan.
“Saya jawab, Bapak jangan terlalu maju kita sama-sama karyawan dan sama-sama digaji. Jangan mengganggu karyawan di sini,” kata Gatot.
Karena ketakutan atas ancaman tersebut, malam itu Ramlan dan keluarganya akhirnya pergi meninggalkan tempat itu. Paginya Gatot datang lagi dan mendapati rumah itu sudah kosong.
“Hari Selasa (24/5) pukul 8 pagi saya melihat 2 unit rumah tempat tinggal karyawan sudah rusak, kaca jendela hancur, dapur sudah hancur, plafon dan seng sudah jebol. Jalan masuk ke kebun itu di pagar seng, portal yang kami pasang sudah dirantai dan sebuah plang nama yang bertuliskan “Tanah ini milik Lukman Abbas” sudah terpasang di lahan tempat kami bekerja” sambungnya lagi
Menurut Gatot, lahan tersebut dibeli tahun 2008 dan bukan lahan sengketa, “Selama bekerja sebagai pengawas di kebun Edi Suryanto belum pernah ada komplain dari siapapun,” tambah Gatot
Saat dikonfirmasi, Kapolreta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi S.IK.MH melalui Kasat Reskrim Kompol Andre Setyawan dan Wakasat Reskrim AKP Hermanto membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terhadap pengrusakan barang atau rumah dari masyarakat yang bernama Gatot dan saat ini sedang lidik.
“Perkembangan sementara, Laporan dari SPK sudah diterima dan sudah masuk ke Reskrim. Untuk Pelapor An. Gatot Jupranoto sudah dimintai keterangan,” terang Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Hermanto mewakili Kasat Reskrim Kompol Andri.
Kuasa Hukum Edi Suryanto, Bangun VH Pasaribu SH berharap Polresta Pekanbaru segera memproses laporan dari kliennya dengan No laporan : STTLP/464/V/2022/SPKT UNIT II/RESTA PKU/ POLDA RIAU, tanggal 25 Mei 2022.
“Cara-cara seperti ini termasuk tindakan premanisme dan ini melanggar hukum. Kami percaya pihak Kepolisian Reskrim Polresta Pekanbaru mampu mengungkap kasus ini dan dapat menindak tegas terhadap para pelaku,“ tegas Bangun Pasaribu. (AH)