Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

SPBU PT LOC Andalan Sei Awan Kiri Diduga Kangkangi Keputusan Gubernur Kalbar

×

SPBU PT LOC Andalan Sei Awan Kiri Diduga Kangkangi Keputusan Gubernur Kalbar

Sebarkan artikel ini

Views: 280

KALBAR, JAPOS.CO – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT. LOC Andalan yang beralamat di RT 08 RW 04 Dusun Kali Baru, Desa Sei Awan, Kiri Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat diduga Kangkangi Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Tentang Upah Minimum pekerja/Buruh Kabupaten Ketapang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Surat Keputusan Gubernur kalimantan Barat nomor :1462 / DISNAKERTRANS/ 2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten Ketapang Tahun 2022, memutuskan dan menetapkan:
kesatu : Upah minimum kabupaten ketapang tahun 2022,sebesar Rp 2.876.252.79 (Dua Juta Delapan Ratus Tujuh puluh Enam Ribu Dua Ratus Lima Puluh Dua Rupiah Tujuh Puluh Sembilan Sen).

Kedua : Upah Minimum Kabupaten Ketapang sebagaimana yang dimaksud pada dektum KESATU adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja 40 jam seminggu atau 7 jam sehari bagi yang bekerja 6 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.

Ketiga : Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Keempat : Upah bagi pekerja/ Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Kelima : Upah bagi pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) Tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan peraturan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Keenam : Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah Minimum yang telah ditetapkan, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Ketujuh : Pada saat keputusan ini, maka keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 896/ DEPNAKERTRANS/2020. Tentang Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Ketapang Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 29 November 2021, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.

Hal ini diungkap Suryadi selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kayong, saat berkunjung ke kantor Japos.co Kalbar (25/05), Suryadi menjelaskan bahwa terdapat 8 (delapan) orang pekerja/Buruh yang bekerja di SPBU PT. LOC Andalan beralamat di RT 08 RW 04 Dusun Kali Baru Desa Sei Awan Kiri Kecamatan Muara Pawan, mendapatkan upah RP 1.800.000 dengan jam kerja 9 sehari dari pihak perusahaan SPBU tersebut perbulan.

Menurut Suryadi ke 8 (delapan) orang yang bekerja di SPBU tersebut sudah bertahun – tahun masa kerjanya.

“Jelas SPBU PT LOC Andalan beralamat di RT 08 RW 04 Dusun Kali Baru Desa Sei Awan Kiri Kecamatan Muara Pawan kangkangi putusan Keputusan Gubernur Kalimantan, dengan Memberikan Upah pekerja/Buruh 8 Delapan Orang hanya Rp 1.800.000 ( satu Juta Delapan ratus Ribu Rupiah),” ungkapnya.

Suryadi berharap dengan terbitnya berita ini, ada itikad baik oleh pihak manajemen SPBU PT. LOC Andalan yang beralamat di RT 08 RW 04 Dusun Kali Baru Desa Sei Awan Kiri Kecamatan Muara Pawan dan bisa segera memberikan upah sesuai keputusan Gubernur kalimantan Barat nomor :1462 / DISNAKERTRANS/ 2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten Ketapang Tahun 2022.

“Jika tidak diindahkan maka kita akan tempuh Jalur Hukum,” tutup Suryadi.

Hingga berita ini diterbitkan media Japos.co belum bisa menghubungi pihak manajemen SPBU PT LOC Andalan beralamat di RT 08 RW 04 Dusun Kali Baru Desa Sei Awan Kiri Kecamatan Muara Pawan, untuk mengetahui dasar dari pemberian Upah kepada 8 (delapan) orang pekerja tersebut. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 101 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…