Views: 368
SIJUNJUNG, JAPOS.CO – AA (48) akhirnya diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Kabupaten Sijunjung Jumat (20/5), setelah sempat kabur 2 minggu. Dalam pelariannya AA sempat berpindah – pindah tempat dari satu ladang sawit ke ladang aawit lainnya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sijunjung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K, berhasil mengamankan AA (48) warga Jorong Parik Malintang, Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Terduga pelaku telah melakukan pencabulan terhadap Bunga (11 ) (bukan nama sebenarnya) yang merupakan anak tiri AA dan saat ini duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Kapolres Kabupaten Sijunjung Sumbar, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH., S.I.K melalui rilisnya mengatakan, dugaan pencabulan itu terjadi di rumah kediaman pelaku dan ibu korban di Jorong Kapalo Koto, Nagari Aia Angek, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Dimana disaat ibu korban tidak ada dirumah, AA menyetubuhi korban tengah tertidur dengan diimingi uang Rp. 50 ribu dan ancaman akan menceraikan ibu korban jika korban menolak.
“Kejadian tersebut sudah dilakukan oleh tersangka AA awal Januari 2022 kepada korban sebanyak 2 kali, disaat ibu korban tidak berada dirumah dan korban sedang tertidur, tersangka mengimingi korban dengan uang Rp. 50 ribu dan mengancam akan meninggalkan (menceraikan) ibu korban jika korban melaporkan perbuatan itu ke ibunya, ” pungkas Kapolres, Selasa (24/05).
Kapolres melanjutkan, berdasarkan laporan pengaduan yang dibuat oleh ibu korban pada hari Senen (11/04) lalu, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang telah melarikan diri dari rumahnya
“Dari informasi dilapangan, diketahui bahwa pelaku bersembunyi di pondok ladang sawit dan berpindah-pindah, setelah melakukan pengintaian selama 2 minggu, kita mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dikediaman orang tua nya, setelah menempuh 2 jam perjalanan, kita berhasil mengamankan pelaku, dan dari hasil interogasi anggota dilapangan, pelaku mengakui semua perbuatannya, ” katanya.
Guna kepentingan penyidikan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung, polisi menjerat pelaku melanggar pasal 76D jo 81 (ayat) 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Dms)