Views: 386
KALBAR, JAPOS.CO – Aktifitas pertambangan Bauxite yang dilakukan oleh PT. Cita Mineral Investindo, Tbk (CMI) di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat patut dipertanyakan. Pasalnya, dari hasil Investigasi Japos.co, ditemukan bahwa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT. CMI telah habis masa berlakunya.
Seperti diberitakan di media ini sebelumnya, bahwa Izin Operasi Produksi tambang Bauxite yang dikantongi oleh PT. Cita Mineral Investindo, Tbk (CMI) site sandai, merupakan pengalihan izin dari dua perusahaan sebelumnya, yakni dari PT. Harita Prima Abadi Mineral (HPAM) dan PT. Sadai Inti Jaya Tambaang (SIJT). PT. CMI Tbk mengantongi IUP-OP secara Afiliasi.
Dari dokumen yang dihimpun Japos.co, diketahui bahwa pada tahun 2018 Pemerintah Provinsi Kalbar Mengeluarkan Surat Keputusan berisi tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP_OP) Secara Afiliasi kepada PT Cita Mineral Investindo, Tbk. Melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Kalbar Nomor : 503/II/MINERBA/DPMPTSP.C.I/2018. Dalam dokumen itu tertera masa berlakunya hingga 27 April 2022.
Hingga saat ini menurut pantauan Japos.co, PT. CMI Site Sandai masih melakukan kegiatan Operasi Produksi Petamabangan Bauxite, kendatipun izin IUP-OP telah berakhir. Belum dapat diketahui dengan pasti, alasan pihak PT. CMI Site Sandai masih beraktifitas, karena pihak PT. CMI belum menjawab konfirmasi Japos.co.
Saat dikonfirmasi Japos.co (24/05) terkait perizinan berakhir, Pihak PT. CMI melalui Corporate Communication Vera Silviana, meminta perpanjangan waktu hingga (25/05 pukul 17.00 wib) untuk menjawab konfirmasi Japos.co. kesempatan itu diberikan oleh Japos.co, namun hingga berita ini terbit, PT. CMI tak kunjung menjawab juga. (Hardi)