Views: 342
KETAPANG, JAPOS.CO – Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak. Mungkin pepatah ini yang pantas diberikan kepada Uti Farras Difta, maksud hati ingin bersantai mencari hiburan, namun apa yang terjadi, bukan kesenangan didapat tetapi sebaliknya. Uti Farras diserang secara tiba-tiba oleh seseorang sehingga tubuhnya terluka.
Hanya saja, penyerangan pada waktu itu tak berkepanjangan, korban berusaha menghindar dan warga di lokasi kejadian melerai mereka. Meski demikian pemuda yang akrab dipanggil Adif itu mengalami luka memar akibat dicakar dan dicekik oleh pelaku berinisial DI.
Kasus tidak terpuji yang sempat menghebohkan ini terjadi pada Minggu dini hari 22 Mei 2022, salah satu hotel di Ketapang-Kalbar tepatnya ketika korban bersama temannya di halaman parkir.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan membawa kasus ini ke polisi. Korban melaporkan pelaku ke Mapolres Ketapang sesuai Tanda Bukti Lapor tertanggal 22 Mei 2022.
Menurut korban, motif penyerangan diduga api cemburu, lantaran mantan pacar terlapor dituduh hubungan dekat dengan dirinya. Tudingan inipun diperkuat setelah korban mendapat informasi dimana setiap lelaki yang berteman dengan sang mantan selalu dikejar oleh pelaku.
“Padahal saya dan Tanti (mantan pancar DI) adalah sebatas teman biasa dan tidak ada hubungan apa-apa,” kata Adif pada Japos`co Senin (23/5/22).
Putra pertama dari Ketua Dewan Mangku Ikatan Keluarga Besar Kerajaan Matan Tanjungpura (DM Ikkramat) Kabupaten Ketapang ini juga menjelaskan, pasca penyerangan di atas dia sempat diancam melalui pesan whatsapp. Atas ancaman tersebut pula korban melaporkan pelaku ke aparat hukum.
“Pelaku DI saya polisikan dan saya telah di visum. Saya tak ingin terjadi yang tidak dimungkinkan” tutur Adif.
Dilansir dari berbagai media, Kasat Reskrim AKP Yasin mewakili Kapolres Ketapang menjelaskan dan membenarkan adanya laporan korban atas dugaan penganiayaan.
Pihaknya masih mendalami kasus, mengumpulkan berbagai keterangan dengan memanggil saksi terkait. Sedangkan korban dikatakan telah diantar ke rumah sakit guna di visum.
Untuk sementara motiv DI (pelaku) melakukan penganiayaan diduga karena cemburu. “Namun semua itu masih kita dalami dan jika ditemukan adanya tindakan pidana, maka pelaku dapat dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan,” terang Yasin.
Setelah dijajaki, pelaku DI adalah sosok pemuda yang aktif berorganisasi. Atas kepiawaiannya berbagai jabatan strategis berhasil disandang. Seperti, sebagai Pengurus Partai Golkar, Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Ketapang dan DI juga termasuk anggota Tim Pertimbangan, Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) yang di SK kan Bupati Ketapang.(Tris).