Views: 172
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Jum’at (20/5) 2022 lalu, melalui Vidio Conferensi wakil Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) Dr. Sunanto SH,. MH resmikan Berendo Restorative Justice se Provinsi Bengkulu diantaranya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko di gedung Kantor Lurah Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko.
Selain di Mukomuko proses peresmian RJ , juga rumah RJ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejari se- Bengkulu.
Sementara peresmian Berendo RJ Mukomuko ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati Mukomuko H Sapuan, SE MM Ak CA CPA didampingi Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH., MH. Dalam proses peresmian RJ tersebut nampak hadir, Kapolres Mukomuko AKBP, Witdiardi, SIk., MH, Ketua DPRD M. Ali Saftaini, SE dan Ketua Pengadilan Negeri Morris Sinaga, SH dan juga dihadiri sejumlah Kepala OPD, para camat, lurah dan tokoh masyarakat lainnya.
Pada dasarnya Restorative Justice (RJ), merupakan salah satu prinsip merupakan penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen bentuk penguatan pelayanan kepada masyarakat atas pelaksanaan kewenangan kejaksaan dalam menyelesaikan perkara pidana melalui restorative justice.
Dimana, kejaksaan dapat menghentikan proses hukum dengan mempertimbangkan asas keadilan restotasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 20 Tahun 2020. Dengan diresmikan nya Berendo RJ Kejari Mukomuko.
Bupati Mukomuko Sapuan atas nama Pemerintah Daerah (Pemda), ia mengatakan, pihaknya senantiasa bersedia memfasilitasi keberlangsungan proses RJ terhadap perkara hukum yang melibatkan masyarakat.
“Kita bangga dengan adanya rumah RJ ini. Melalui rumah RJ dapat membantu, mempermudah masyarakat yang tersandung hukum bersekala kecil dalam mencari keadilan,” ungkap Bupati.
“Terutama bagi warga kurang mampu tersandung hukum , tentu akan sangat merasa terbantu melalui restortive Justice ini,” lanjutnya.
“Dimana nanti dikaitkan dengan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh kaum, tokoh agama yang dimediasi oleh perwakilan dari penegak hukum. baik itu dari kejaksaan, mungkin juga nantinya dengan pihak kepolisian,” ungkapnya.
“Ini merupakan terobosan hukum yang menurut kami, betul-betul tepat dan mengedepankan asas keadilan. Sudah seharusnya, perkara yang dapat diselesaikan secara adat istiadat, kenapa tidak itu dilaksanakan secara adat istiadat,” ujarnya.
Atas nama Pemerintah Daerah, Bupati juga mengucapkan selamat kepada Kejaksaan Republik Indonesia. Mudah-mudahan, terobosan program rumah RJ ini menjadi ruang yang tepat bagi masyarakat pencari keadilan.
“Untuk mendukung program ini, dan lebih mempermudah masyarakat. Sebaiknya rumah RJ ini dapat diadakan di masing-masing kecamatan. Ini kita sampaikan ke Kajari, dan kelanjutannya kita akan koordinasi dengan para camat. Sebab kenapa, persoalan banyak terjadi di desa desa,” terang Bupati.(JPR)