Views: 253
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram merupakan capaian tertinggi di wilayah hukum Polresta Bukittinggi dan wilayah hukum Polda Sumatra Barat (Sumbar). Dalam hal ini Kapolda mengapresiasi keberhasilan Kapolres beserta jajarannya. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra Sabtu (21 /5) di ruangan Humas Polresta Bukittinggi.
Irjen Teddy Minahasa Putra didampingi Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara mengatakan penangkapan delapan pelaku peredaran sabu-sabu dilakukan di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
“Pengungkapan penyalahgunaan narkotika merupakan capaian terbesar sejak Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar berdiri,” terangnya.
Adapun para pelaku, kata Kapolda masing-masing tersangka berinisial AH ( 24 tahun), IS (37 tahun), DF (20 tahun) , RPRA ( 27 tahun), MF (25 tahun), AR (34 tahun), AB (29 tahun) dan N (39 tahun).
Dari delapan tersangka berdomisili di Bukittinggi dan Agam. Pengungkapan kasus tersebut, digelar sejak tanggal 14 Mei 2021 hingga saat sekarang. Kasus narkotika ini masih menduduki posisi pertama, 1.043 kasus.
“Sumbar sangat potensial dan cukup mengkhawatirkan dalam peredaran narkoba,” tuturnya.
“Dari delapan tersangka yang sudah ditahan di Mapolres Agam diancam UU Narkotika. Minimal 6 tahun sampai 20 tahun,” lanjutnya.
Bahkan tiga dari delapan tersangka dikenakan hukuman mati dengan ancaman 20 tahun.
Usai Keterangan pers Kapolda, Rika (22 thn) terlihat mendatangi Polres guna membezuk suaminya. Salah seorang dari delapan tersangka yang sudah ditahan di Mapolres Bukittinggi. (Yet).