Views: 319
SIJUNJUNG, JAPOS.CO – Dugaan beberapa pihak tentang operasional penambangan logam mineral mangan (Mn) oleh PT PAPA yang diduga tidak mengantongi Izin penambangan di buktikan dengan ditunjukannya dokumen izin penambangan.
Kelompok 1 Tambang Rakyat Kamang Sentosa yang dimotori Bakrianto dibawah naungan PT PAPA menerangkan bahwa penambangan tersebut memiliki Izin Penambangan Rakyat (IPR), hal tersebut dituangkan dalam surat keputusan dan menetapkan dan memberikan persetujuan perpanjangan keempat izin pertambangan Rakyat mineral logam.
“Namun yang tertera tentang perizinan itu sebagai koordinator Bakrianto, NPWP 16.268.566.9-203.000. Dan Nik, 1303063010840001 komoditas mineral logam (mangan),lokasi penambangan Jorong Kamang Sejahtera, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat,” terangnya.
“Dan kode wilayah, WPR blok 01/04/-01 mangan/10 luasnya berkisar 5 (lima) Hetare. Berstatuskan lahan itu adalah Tanah Ulayat. Ditetapkan di Padang pada tanggal 10 mei 2019 atas nama Gubernur Sumatera Barat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kadis Maswar Dedi, Ap Msi. Dan perpanjangan izin berlaku sampai pada tanggal 18 agustus tahun 2024.Dan pada lampiran ketiga juga menunjukan keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor, 544-300-2019,” ungkap Bakrianto kepada Japos.co dengan memperlihatkan dokumen.
Sementara Ketua DPD LSM-BPI KNPA-RI Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia Indra Kesuma Negara MR mengapresiasi terhadap perusahaan Tambang Kamang Rakyat Santosa yang sudah memiliki perizinanya. (Basrul Chaniago)