Views: 209
PEKANBARU, JAPOS.CO – Dit Reskrimum Polda Riau berhasil menangkap para pelaku TP Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan mengamankan para Imigran yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Dari pengakuan para pelaku, mereka telah menjalankan aktifitas ilegal ini selama 5 bulan dan telah memberangkatkan ratusan orang pekerja migran Indonesia.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Dir Reskrimum Polda Riau, Kadiv. Imigrasi Kemenkumham Riau, KA UPT BP2MI, Kadin Sosial Prov.Riau dalam Press Conference pada Jumat tanggal 20 Mei 2022 menyebutkan bahwa 2 orang pelaku sudah ditangkap, sementara 1 orang masih DPO.
“Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekitar pkl 18.00 Wib telah diamankan 1 kapal pompong dan 2 speedboat yang hendak melansir atau membawa pekerja Migran Indonesia di Dusun Selomang Baru Desa Makeruh Kec Rupat Bengkalis. Pelaku ZP alias BK selaku pemilik pompong dan speedboat sekaligus sebagai Tekong PMI dan ABK yang sedang membawa/ melansir pekerja imigran Indonesia menabrakkan/menerobos hutan bakau dan melarikan diri kehutan bakau,” ungkap Sunarto.
“Upaya pengejaran yang dilakukan oleh petugas mengalami kendala gelapnya malam dan situasi medan (bakau).Selanjutnya petugas berhasil mengamankan Tekong Darat (orang yang mencarikan penumpang Speedboat) dengan inisial ES/ E,” jelasnya lagi.
“Keesokan harinya (Senin) sekitar pkl 17.20 WIB, TKP di Kelurahan Pelintung Kec Medang Kampai Dumai, ditangkap pelaku lain bernama SS yang sedang membawa makanan untuk para pekerja Migran Indonesia di tempat penampungan, di sebuah rumah kosong di tengah hutan terdapat 19 orang, 3 orang WNA Myanmar yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia,” terangnya
Setengah jam kemudian, di TKP Pelintung Medang Kampai Dumai, di Ruko tak jauh dari TKP satunya, kembali ditemukan pekerja Migran sebanyak 50 orang yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Saat ini sudah diserahkan ke Polres Dumai.
“Para pelaku mengaku menjalankan aktifitas ilegal ini selama 5 bulan dan telah memberangkatkan ratusan orang pekerja migran Indonesia. Penyidik telah memeriksa saksi saksi sebanyak 11 orang, yakni petugas lapangan, para korban, perangkat desa setempat dan saksi Ahli dari Ka UPT BO2MI,” sebutnya.
Tiga orang pelaku TPPO dan TP. Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni ES berperan sebagai Tekong Darat (perekrut pekerja migran) dan menerima upah Rp 4,7 juta, membawa pekerja migran dari Dumai menuju Rupat. ES mendapatkan uang tambahan dari Tekong laut dan dari pekerja.
Selanjutnya pelaku SS berperan sebagai perekrut dan penampung PMI yang berasal dari Sulsel, NTB, Jawa, Aceh, Sumut serta WNA Myanmar. Ia juga menerima upah antara 5 – 13 juta rupiah. Sesuai arahan Tekong Laut untuk kemudian diberangkatkan menggunakan speedboat menuju Malaysia.
Pelaku ZP berstatus DPO berperan sebagai Tekong Laut/menyiapkan alat transportasi untuk pemberangkatan PMI ke Malaysia menggunakan pompong dan speed boat 2 mesin (200 PK dan 115 PK). ZP yang membawa para PMI menuju Malaysia melalui desa Makeruh Rupat dan menerima upah antara 5 – 7 juta.
Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 unit Speed Boat 2 mesin, 1 unit kapal pompong, 1 unit sepeda motor, 2 unit HT sebagai alat komunikasi, uang tunai 14,7 juta dan 800 ringgit Malaysia, 10 buah pelampung, KTP Tersangka, Paspor korban, 3 unit HP, buku tabungan dan kartu ATM, buku catatan pembelian minyak.
“Para Tersangka dijerat TP Perdagangan Orang, Pasal 2 atau pasal 4 Jo pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TP Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan Denda sebesar Rp 600.000.000,-“ tutup Sunarto. (AH)