Views: 221
JAMBI, JAPOS.CO – Gubernur Jambi, H Al Haris, mengharapkan seluruh pemangku kepentingan lebih memperkuat sinergitas dalam mensukseskan Reforma Agraria melalui integrasi guna mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat di Provinsi Jambi. Hal tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Jambi Tahun 2022, yang berlangsung di Hotel BW Luxury Jambi, Rabu (18/05/2022).
Rapat Koordinasi Tahun 2022 mengangkat tema Akselerasi Penyelesaian Konflik Agraria dan Pengembangan Potensi Daerah dalam rangka Pelaksanaan Reforma Agraria Berkelanjutan Untuk Kesejahteraan Rakyat di Provinsi Jambi.
“Kita selaku pemangku kepentingan, baik dari jajaran Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, para stakeholder terkait dapat bersatu padu dan ikut berperan aktif dalam integrasi Lembaga Reforma Agraria, untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi,” ujar Al Haris.
“Pemerintah Provinsi Jambi sangat mendukung penuh langkah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi dalam menyelesaikan konflik lahan dan tanah yang terjadi, kita harus terus memperkuat sinergi dan kerja sama dalam menyatukan persepsi dan komitmen mensukseskan Reforma Agraria di Provinsi Jambi,” lanjut Al Haris.
Al Haris mengemukakan, Pemerintah terus berupaya melakukan pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan, penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja, mulai dari perkotaan hingga pedesaan melalui Reforma Agraria. Reforma Agraria merupakan program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses, sehingga penyelenggaraan Reforma Agraria perlu dukungan dan keterlibatan Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait dalam rangka mendukung tercapainya tujuan Reforma Agraria secara optimal.
“Ada 5 (lima) agenda utama dalam pelaksanaan program Reforma Agraria yaitu: 1). Penguatan Kerangka Regulasi dan Penyelesaian Konflik Agraria, 2). Penataan Penguasaan dan Pemilikan Tanah Obyek Reforma Agraria, 3). Kepastian Hukum dan Legalisasi Aset Atas Tanah Obyek Reforma Agraria, 4). Pemberdayaan Masyarakat dalam Penggunaan, Pemanfaatan, dan Produksi Obyek Reforma Agraria, 5). Kelembagaan Pelaksanaan Reforma Agraria Pusat dan Daerah,” kata Al Haris.
“Sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945, dimana bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk itu, kita harus bijak dalam menagani bersama dalam mengambil suatu keputusan,” lanjut Al Haris.
Al Haris menjelaskan, salah satu implementasi kegiatan pada butir ke-5 tentang Kelembagaan Pelaksanaan Reforma Agraria Pusat dan Daerah yaitu dengan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah baik pada tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota. Gugus Tugas Reforma Agraria terdiri dari unsur-unsur Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Unit Kerja Daerah Kementerian/Lembaga terkait.
“Tahun 2022 merupakan tahun ke-5 terlaksananya GTRA di Provinsi Jambi, dimana GTRA Provinsi Jambi akan fokus pada kegiatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan serta peningkatan kesejahteraan melalui pemberdayaan masyarakat. Saya mengharapkan rakor ini dapat menjadi salah satu momentum bagi kita semua untuk saling bersinergi dan menyatukan persepsi dan komitmen untuk melaksanakan penyelenggaraan Reforma Agraria di Provinsi Jambi,” jelas Al Haris.
“Saya juga mengharapkan agar kedepan keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Jambi semakin terus menambah Success Story lainnya sebagai bentuk nyata kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria di Provinsi Jambi,” pungkas Al Haris.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi, Wartomo mengemukakan Reforma Agraria merupakan kebijakan nasional yang bersifat strategis, sejak periode pertama Pemerintahan Bapak Jokowi telah merumuskan Reforma Agraria sebagai salah satu Nawacita Presiden tepatnya pada Cita ke-5 yaitu Program Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera, dimana penyelesaian konflik pertanahan menjadi salah satu prioritas dalam penyelenggaraan Reforma Agraria, tidak terkecuali di Provinsi Jambi.
“Kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan. Undang-Undang Pembaharuan Agraria (UUPA) mengamanatkan untuk menata ulang struktur agraria yang timpang menjadi lebih berkeadilan, menyelesaiakan konflik agraria, dan mensejahterakan dengan terselenggaranya Reforma Agraria,” terang Wartomo.(Rizal)