Views: 447
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Sidang kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dugaan tindak pidana penyebaran surat dukungan palsu PDI Perjuangan, melibatkan mantan Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias diwarnai penganiayaan.
Fery Raden saksi mata terjadinya insiden, korban Dodi Radesa menderita luka memar akibat cekikan bagian leher yang membekas jemari pelaku.
“Visum et repertum Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina Bukittinggi menunjukkan bekas tindak kekerasan di leher korban Dodi,” imbuh Fery.
Ketika dikonfirmasi melalui seluler, Bonar hang diduga pelaku membantah tuduhan penganiayaan, sebelum sidang dimulai.
“Insiden bukan penganiayaan melainkan perkelahian. Saya juga menderita cekikan serupa yang dilakukan korban,” timpal Bonar.
Saksi Fery Raden menambahkan, sebelum insiden penganiayaan terjadi, tangan korban ditarik dari arah ruang sidang utama menuju tempat perkumpulan rekan2 Bonar.
Akibat perbuatan Bonar yang diduga pelaku penganiayaan Dodi, korban melaporkan peristiwa insiden ke Polres Bukittinggi, didampingi pengacara Riyan Permana Putra, yang juga pengacara mantan Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias.
Saat diminta tanggapan Humas Pengadilan Negri Lukma Nulhakim membenarkan peristiwa yang menodai institusi PN terjadinya insiden bakuhantam, namun tidak mengetahui penyebab terjadinya peristiwa insiden Bakuhantam. (Yet)