Views: 268
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) saat ini dikelola PT Daria Dharma Pratama (DDP) terletak di Kecamatan Malin Deman Mukomuko Selatan benar adanya. Di dalam penggelolaan itu diklaim pihak PT DDP sudah melalui aturan dan prosedur yang berlaku. Ini di tegaskan Kepala Bagian Humas PT Daria Dharma Pratama (DDP) Samirana dikonfirmasi Selasa (17/5) pagi.
Terjadinya pengelolaan HGU PT BBS oleh PT DDP, dijelaskannya, selain sudah sesuai mekanisme dan prosedur. Pada saat itu PT BBS mengalami permasalahan yaitu pailit. Hingga punya hutang terhadap Negara. Oleh manajemen PT DDP hutang tersebut diselesaikan.
“Untuk tahun berapa saya kurang hapal. Yang jelas dalam pengelolaan ini sudah memenuhi prosedur dan aturan yang ada. Dan HGU ini tetap atas nama PT BBS, PT DDP hanya mengelola lahan HGU tersebut,”katanya.
Samirana juga menyampaikan, total HGU PT BBS sekitar 1.889 hektar, tapi tidak semuanya dikelola PT DDP. “Yang PT DDP kelola dibawah seribu hektar,”ujarnya.
Ia juga menyampaikan, ketika pihaknya masuk untuk mengelola HGU PT BBS, pihaknya juga telah melakukan ganti rugi kepada masyarakat yang telah beraktifitas diatas lahan HGU tersebut. Dan juga ada warga yang tidak mau diganti rugi.
”Mana warga yang tidak mau ganti rugi, tidak kita lakukan paksaan. Toh, sampai saat ini masih ada warga yang yang tetap beraktifitas diatas lahan HGU tersebut dan melakukan aktifitas seperti menanam dan memanen. Oleh pihak perusahaan tidak diganggu,”bebernya.
Ditanya apakah oknum warga pernah melakukan panen yang tanaman sawit yang di tanam dan dipelihara PT DDP. “Sudah banyak oknum warga yang panen sawit milik PT DDP. Dan oknum warga itu kami laporkan ke pihak penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Sedangkan, untuk warga yang memanen diatas lahan yang ditanam dan dikelola PT DDP diatas HGU dalam jumlah puluhan orang, baru terjadi beberapa hari terakhir. Dan pihaknya yang melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,”ungkapnya.(JPR)