Views: 313
KABUPATEN BANDUNG, JAPOS.CO – Ahli Waris pemilik tanah di SDN 6, 7, 9 dan 10 Margahayu menggugat Pemkab Bandung di Pengadilan Negeri Klas lA Bale Bandung Kamis (12/05). Pasalnya sekolah yang dibangun dari dana Inpres tersebut berdiri di atas sebidang tanah milik ahli waris Almarhum Pandi dan Icih sejak Tahun 1979.
Sebenarnya pihak ahli waris tidak ada niat untuk menggugat tanah tersebut sampai ke Pengadilan, namun karena sudah dua kali surat yang mereka layangkan ke pimpinan DPRD Kabupaten Bandung supaya dicarikan solusi untuk mediasi tetapi tidak ada tanggapan dari pihak DPRD Kabupaten Bandung.
“Sudah dua kali ahli waris berkirim surat ke DPRD Kab Bandung supaya bisa memediasi antara Pemkab Bandung dan ahli waris, namun lebih dari satu tahun solusi apapun tidak ada yang dapat diberikan oleh Dewan, akhirnya pihak ahli waris pun menunjuk saya sebagai kuasa hukum dalam perkara ini,” kata Komarudin SH.
“Ahli waris sebenarnya ingin masalah penyerobotan tanah yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan atau dulunya Dinas PDK dapat diselesaikan secara kekeluargaan bukan dengan cara digugat ke Pengadilan,” lanjutnya.
“Namun karena surat yang dilayangkan ke pimpinan DPRD Kabupaten Bandung pada tahun 2021 tak ada tanggapan, yah terpaksa ahli waris menggugat ke Pengadilan, agar ada kejelasan hukumnya,” kata Komarudin, SH kepada Japos.co saat wawancara dilingkungan Pengadilan Negeri Klas lA Bale Bandung
Menurut Komarudin, pihak Disdik kabupaten Bandung sebenarnya tidak memiliki bukti kuat bahwa tanah Nomor Kohir C.2567, Persil 145 adalah milik Pemkab Bandung.
“Sampai saat ini yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung hanya selembar surat diduga palsu yang dikeluarkan oleh oknum kepala desa seolah – olah ahli waris telah menghibahkan tanah tersebut untuk dibangun sekolah SD Inpres,” ugkapnya.
“Kepala Desa yang pernah mengeluarkan surat hibah palsu tersebut sudah mencabut kembali pernyataanya melalui surat bermaterai dan sudah meminta maaf kepada keluarga ahli waris,” jelas Komarudin.
“Dalam gugatannya pihak ahli waris menuntut Pemkab Bandung memberikan ganti rugi sebesar 4 Milyar rupiah kepada mereka, karena tanah yang diduduki SDN 6, 7, 9 dan 10 Margahayu luasnya mencapai 1520 Meter, sudah 43 tahun diduduki tanpa ada konpensasi apapun dari pihak Pemkab Bandung kepada ahli waris,” tutupnya.(HendriH)