Views: 296
PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Proyek dukungan Food Estate, Kementerian Perhubungan-Dirjen Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI-Provinsi Kalimantan Tengah, di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, menelan dana Rp 13 Miliar lebih, terindikasi sarat korupsi.
Indikasi tersebut terkait pekerjaan rehabilitasi dermaga Mintin dan Anjir Sampit, oleh konraktor pelaksana PT. BERKAT TUNGGAL ABADI, berdasarkan kontrak nomor : PL.107/8/16/BPTDXVI/IV/2021, menggunakan dana bersumber APBN 2021, diduga dikerjakan asal jadi, tidak sesuai kontrak.
Berdasarkan pantauan tim dilapangan, pekerjaan asal jadi tidak sesuai kontrak tersebut terdapat pada pekerjaan tiang pancang dermaga panjang 22 meter. Seharusnya pipa baja tiang pancang tersebut, sepanjang 14 meter diisi pasir beton dan sepanjang 8 meter di cor beton mutu K 250, ternyata tidak dikerjakan.
Kemudian rigit beton area parkir, lantai dan kanstein bangunan dermaga, terutama yang dibangun di Mintin diduga dikerjakan asal jadi, tidak sesuai speksifikasi teknis. Karena menggunakan material pasir yang mutunya tidak layak digunakan untuk rigit beton.
Bahkan pada saat di PHO, pada bangunan dermaga tersebut, terdapat item pekerjaan yang tidak dilaksanakan, yaitu pembersihan lokasi. Karena pada saat tim kelapangan bekisting dan perancah, di bangunan dermaga tersebut belum dilepas.
Terkait hal itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI-Kalimantan Tengah, yang dikonfirmasi JAPOS.CO melalui surat nomor : 013/HJP-KT/III/2022, tanggal 21 Maret 2022, perihal : Konfirmasi Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Mintin dan Anjir Sampit (Dukungan Food Estate) di Kabupaten Pulang Pisau Senilai Rp 13 Miliar lebih Terindikasi Korupsi.
Lewat surat nomor : UM.006/1/16/BPTDXVI/2022, tanggal 29 Maret 2022, yang ditujukan kepada Pimpinan Media Harian Jaya Pos, menyampaikan klarifikasi dan konfirmasi. Menyatakan, bahwa Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Mintin dan Anjir Sampit (Dukungan Food Estate) di Kabupaten Pulang Pisau dibangun sesuai dengan spesifikasi teknis dari kontrak kerja.
Kemudian, dalam surat yang ditanda tangani oleh, Buang Turasno, ATD., MT tersebut dijelaskan, bahwa untuk pekerjaan isian pasir dan isian tiang pencang dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dari kontrak Serta pekerjaan area parkir Dermaga Mintin dikerjakan pada tahun anggaran 2020 dan pekerjaan pelat lantai Dermaga Mintin dilakukan pengecoran beton langsung dari bacing plan sesuai dengan mutu rencana.
Namun anehnya, ketika diminta menunjukan bukti, bahwa pekerjaan rehabilitasi Dermaga Mintin dan Anjir Sampit tersebut dibangun sesuai spesifikasi teknis. Dan menunjukan foto dokumentasi bahwa pekerjaan isian pasir dan isian tiang pencang dikerjakan sesuai dokumen kontrak kerja. Serta menunjukan keterangan ahli yang menyatakan pekerjaan pelat lantai Dermaga Mintin dilakukan pengecoran beton langsung dari bacing plan sesuai mutu yang direncanakan.
Melalui surat nomor : 019/HJP-KT/III/2022, tanggal 30 Maret 2022, perihal : Jawaban Surat Ke Media Harian Jaya Pos, yang dikirim via email, kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI-Kalimantan Tengah. Hingga berita ini dimuat, surat tersebut tidak ditanggapi. (Mandau)