Views: 495
SIJUNJUNG, JAPOS.CO – Operasi Pertambangan logam mineral mangan (Mn) diduga tanpa mengantongi izin. Hal tersebut diungkapkan Ketua LSM-BPI KNPA-RI Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia Indra Kesuma Negara MR.
“Iya benar terkait dugaan pertambangan liar yang tidak mengantongi izin layak beroperasi. Diduga Pemerintah Daerah dan para pihak Dinas terkait mandul dan bungkam,” terangnya.
Sementara mineral dalam bentuk logam mulia emas juga memiliki posisi penting dalam perekonomian dunia. Dan mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk pada alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu (UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, 2009) Batuan adalah benda alam yang menjadi penyusun utama bumi.
Kebanyakan batuan merupakan campuran mineral yang tergabung secara fisik satu sama lain. Beberapa batuan terutama tersusun dari satu jenis mineral saja, dan sebagian kecil lagi dibentuk oleh gabungan mineral, bahan organik serta bahan vulkanik. Namun daerah juga harus menerapkan prinsip yang agresif agar mendapatkan keseimbangan dan keselarasan.
“Harapan kita semua, agar pihak Pemerintahan dinas terkait dapat menegakkan aturan dan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, terutama di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat,” harapnya.
Ia mencontohkan dugaan pertambangan liar mineral logam mangan di kawasan perbukitan yang sangat dekat di lokasi pemungkiman keNagarian Kamang Jorong Kurnia Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat yang lagi genjar beroperasi, tepatnya di belakang SDN 35 Sijunjung, yang mengelola atas nama PT PAPA.
Namun hingga berita ini diturunkan Manager PT PAPA Armen belum bisa dikonfirmasi.(Basrul Chaniago)