Views: 162
PADANGPANJANG, JAPOS.CO – Proyek pekerjaan penambahan jaringan SR yang berada di beberapa titik di Kecamatan Padangpanjang Timur kota Padangpanjang yang dikerjakan oleh CV. Genniyo tehnik Sawahlunto terkesan asal jadi.
Pekerjaan jaringan di Kecamatan Padangpanjang Timur yang menelan biaya Rp 1.151.420.000, tidak dapat di selesaikan sesuai dengan kontrak. Proyek yang ditargetkan dapat selesai pada 3 Maret 2022, berakhir gagal dan kontrak di putus oleh PUPR terhadap Kontraktor CV.Genniyo Tehnik pada tanggal (1/4/2022) lalu.
Di sampaikan oleh Dinas PUPR Kota Padangpanjang melalui Syahrinal, (13/5/2022) via telfon selularnya mengatakan, CV Genniyo Tehnis diputus kontrak dan di Blacklist perusahaannya karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu,” ucap Nal selaku PPTK dalam pengerjaan jaringan SR tersebut.
“Secara penambahan waktu kita sudah berikan 90 hari lagi pekerjaan, tapi tidak juga dapat terselesaikan dengan baik, lebih baik di putus kontraknya dan di Blacklist perusahaan tersebut. Dan sesuai aturan tidak bisa lagi ikut ikut tender di masa datang. Begitu juga dengan jaminan pelaksanaan sudah kita cairkan senilai Rp 57 juta , ya, habis gimana lagi, itulah prosedurnya,” tegas Syahrinal lagi.
Begitu juga dengan keterangan Reza Panjani sebagai pengawas di lapangan dari dinas PUPR Kota Padangpanjang. “Kita sudah memberikan penambahan waktu 50 hari pengerjaan tapi pengerjaan tidak juga dapat di selesaikan . Kontrak di putus dalam progres pekerjaan 84,7 persen,” jelasnya.
Reza juga mengatakan saya sampai saat ini tidak pernah tahu nomer telpon Direktur CV Genniyo Tehnik ujar Reza saat dikonfirmasi japos.co lewat telfon selularnya Kamis (12/5/2022).
Terpisah Andar Situmorang SH.MH Direktur GACD (Goverment Agains Corupption And Discrimination) mengatakan putusnya kontrak dan parahnya kualitas pekerjaan tersebut, ada peran dari pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kota Padangpanjang.
Dia menilai PPK dan PPTK lalai dalam melaksanakan tugasnya selaku penanggungjawab pekerjaan. PPTK mengatakan penambahan waktu 50 hari pekerjaan, sementara pengawas dilapangan menyampaikan kalau penambahan waktu 90 hari kerja.
“Bisa ya, satu kesatuan kerja memberikan informasi yang berbeda,” kata Andar.
“Kinerja dari PPK dan PPTK di Dinas PUPR Padangpanjang ini dipertanyakan, bisa saja tidak memahami spesifikasi teknis di lapangan, bisa saja tidak turun langsung, hanya mengandalkan bawahan sehingga pekerjaan menjadi amburadul dan akhirnya putus kontrak,” kritik Andar.
“PPK dan PPTK yang tidak mengetahui tugas-tugas di lapangan, lanjutnya, wajib dievaluasi pimpinan. Jangan sampai menguntungkan pihak tertentu dalam hal ini kontraktor yang menyebabkan kerugian negara,” terangnya.
“Harusnya Walikota Padangpanjang mengevaluasi kinerja PPK serta PPTK di setiap SKPD yang ada, karena ini sangat berbahaya, bisa mencederai marwah Pemerintah Kota Padangpanjang kalau PPK dan PPTK tidak menjalankan tupoksinya dengan benar, pungkas Andar.
Sementara itu informasi yang dikumpulkan oleh japos.co, bahwa Welda Yusar ST. MT selaku PPK dalam pengerjaan jaringan SR tersebut yang juga sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Padangpanjang mengundurkan diri, dan hingga berita ini tayang, japos.co belum bisa menghubungi Welda Yusar ST MT perihal mundurnya dari Kepala Dinas PUPR Kota Padangpanjang. (D/H)