Views: 230
JAMBI, JAPOS.CO – Sertifikat Hak Pakai Nomor : 0002 tahun 2021 dengan ukuran luas 110.100 M2 (Seratus Sepuluh Ribu Seratus Meterpersegi) sebagaimana pada surat permohonan Gubernur Jambi Nomor : S-3208/BPKBD-7.2/XII/2021 tanggal Tiga Puluh bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (30/12/2021) dengan Pokok Surat Permohonan Hibah Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, perlu di tinjau kembali.
“Aapakah proses pendaftaran tanahnya sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku atau tidak,” kata Ketua LSM Sembilan, Jamhuri, Jum”at.(13/5/2022).
Lanjut Jamhuri, dimana untuk pendaftaran tanah negara telah mengatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, dimana secara spesifik mekanismenya diatur pada Pasal 23 huruf (a) angka (1) juncto Pasal 24 juncto Pasal 25 Peraturan Pemerintah yang dimaksud.
Disampaikan Jamhuri, pihak pemberi hak dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muaro Jambi harus transfaran untuk ungkapkan kepada publik menyangkut proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai yang dimaksud dengan menyajikan Historis tanah yang dimaksud.
BPN Kabupaten Muaro Jambi selaku Leading Sector harus ingat bahwa pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah tidak membuat dicabut ataupun tidak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang dimaksud.
“Sehubungan dengan fakta administrasi yang ada pada kami jika dalam limit waktu 3 × 24 Jam tidak segera di klarifikasi jangan salahkan kami jika persoalan ini di sampaikan kepada pihak Aparat Penegak Hukum untuk ditelusuri kebenarannya menurut kaidah dan norma hukum yang berlaku,” pungkas Jamhuri.(Rizal)