Views: 237
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Kedapatan panen Buah Kelapa Sawit milik perusahaan PT Daria Dharma Pratama (DDP) yang berada di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pada Kamis (12/5), sebanyak 40 orang dari tiga desa yakni, warga asal Desa Talang Arah, Serami Baru dan Air Merah, Kecamatan Malin Deman tersebut, berurusan dengan pihak yang berwajib.
Ke 40 orang tersebut kedapatan memanen buah sawit di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan PT DDP dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian.
Adapun barang bukti yang diamanakan pihak kepolisian diantaranya buah sawit, 10 buah mobil pic up dan 1 Truk, dan sejumlah barang bukti lain.
Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim, IPTU. Susilo SH MH dalam press releasenya di aula Mapolres Mukomuko, Jumat (13/5) sore mengatakan, modus operandi yang dilakukan puluhan pelaku. Puluhan pelaku ini sengaja melaksanakan panen raya sawit di atas lahan HGU perusahaan setelah mendapatkan perintah dari dua orang tersangka melalui pesan WhatApp (WA).
“Para pelaku ini membuat group WA. Dan ada dua tersangka ini menggerakaan warga melalui pesan WA untuk panen buah sawit di atas lahan HGU milik perusahaan. Saat sedang panen, mereka langsung ditangkap oleh anggota dan langsung digelandang ke mapolres Mukomuko,” terang Kapolres.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, puluhan pelaku ini juga mengakui kalau buah sawit yang mereka panen bukanlah tanaman miliknya. Dan para pelaku juga akui, kalau tanaman sawit yang mereka panen tersebut milik perusahaan. Dengan dasar inilah, pihaknya melakukan tindaka tegas dengan cara mengamankan dan memprosesnya sesuai hukum yang perlaku. Dalam penegakan hukum, Kapolres memastikan tidak akan pandang bulu.
“Tindakan yang mereka lakukan itu ada sebagian karena desakan ekonomi, selain karena adanya ajakan dari tersangka lain untuk ikut panen,” terangnya.
Terkait perkara tersebut, Kapolres memastikan akan terus melakukan pengembangan. Ini untuk mengungkap, sudah berapa kali mereka melakukan tindakan dugaan pencurian buah sawit milik perusahaan, termasuk sudah berapa banyak buah yang sudah mereka panen dari lahan HGU milik perusahaan tersebut.
“Nanti kalau pengembangan pemeriksaan selesai, akan kita sampaikan lagi. Kami hanya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum seperti yang dilakukan puluhan warga tersebut,” pesannya.
Kapolres juga pastikan, puluhan warga ini yang kini sudah menyandang status tersangka seluruhnya sehat. Termasuk seluruhnya diperlakukan dengan baik dan tidak ada kekerasan sedikitpun.
“Saya pastikan tidak ada kekerasab terhadap mereka. Dan mereka saat ini kondisinya sehat,” tegas Kapolres.(JPR)