Views: 233
KAMPAR, JAPOS.CO – Jajaran Pemerintahan Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar – Riau, hari ini telah melakukan upaya penertiban gelanggang perjudian mesin tembak ikan yang sedang beraktivitas di desanya, setelah dapat perintah dari camat. Hal itu dikatakan oleh salah satu ketua RT 30 Parlindungan Nainggolan kepada media melalui telepon selulernya, Jumat (13/5/22).
Ketua RT 30 menyampaikan jajaran Pemerintahan Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu langsung melakukan penertiban aktivitas judi meja ikan (Gelper).
“Berdasarkan perintah Camat, pihaknya telah berhasil mengamankan satu unit meja Gelper dari lokasi rumah kosong RT 30 km 61,” terangnya, Jumat (13/5).
Menurut Parlindungan Nainggolan, kehadiran aktivitas judi meja Gelper di tengah-tengah masyarakat sangat meresahkan masyarakat,apalagi Gelper tersebut dekat dengan rumah ibadah.
“Jika mereka hidup dari situ jangan dibawakan sama kita, secara masyarakat, Undang-undang, dari segi agamapun tidak melegalkan itu,” tegasnya.
Dengan sikap tegas, pihaknya meminta pemilik meja Gelper tidak lagi melakukan aktivitas judi meja tembak ikan(Gelper)dilingkungan mereka terutama di Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu.
Ditambahkan Parlindungan, pihaknya juga telah menyurati dan memanggil pemilik rumah kosong atau penyedia tempat ke TKP.
Terpisah, hal itu dibenarkan oleh Sarimin Kades Bukit kemuning Kecamatan Tapung Hulu, ketika dikonfirmasi lewat telepon seluler bahwa hari ini jajarannya telah melakukan penertiban aktivitas judi meja ikan Gelper satu unit dari RT 30 Dusun 9 dan serta didampingi Bankabtibmas.(dh)