Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJambiSUMATERA

Ketua LSM Sembilan Layangkan Surat ke Kejati 

×

Ketua LSM Sembilan Layangkan Surat ke Kejati 

Sebarkan artikel ini

Views: 299

JAMBI, JAPOS .CO – Ketua LSM Sembilan Jamhuri layangkan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi  agar memberikan attensi dan melakukan ekpose, Selasa (10/5).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Adapun isi surat yang bernomor 001/PAE-9/V/2022 sebagai berikut setelah membaca dan mempelajari serta memperhatikan beberapa fakta administrasi yang yang ditemukan sebagaimana pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan daripada pokok surat ini, dimana fakta dimaksud patut diduga kuat untuk diyakini adalah merupakan fakta hukum yang menunjukan adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh  pemerintah Provinsi Jambi sebagai aplikasi daripada program gubernur Jambi, baik yang dilakukan secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan oknum bupati kepala daerah kabupaten Muaro Jambi periode 2017-2022 serta fakta dimaksud adalah yang menjadi fakta pendukung LSM Sembilan.

“Pada kesempatan ini kami sampaikan sekelumit penilaian bahwa dari sebanyak  7(Tujuh) item kebijakan gubernur dimaksud yang direncanakan akan menelan biaya yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar  Rp.1.500.000.000.000.00(Satu triliun lima ratus miliar rupiah) dengan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Jambi dengan sistem pelaksanaan menggunakan kontrak tahun jamak (Mully Years Contranct), dengan salah satu fokus perhatian kami untuk menarik kesimpulan sebagaimana diatas yaitu pada rencana pembangunan stadiun  bertaraf internasional yang akan menelan biaya yang bersumber dari APBD provinsi Jambi senilai Rp.250.000.000.000.00 (Dua ratus lima puluh miliar rupiah),” ujar Jamhuri.

“Dengan didasari beberapa fakta administrasi yang ditemukan , dimana fakta dimaksud patut diduga kuat untuk diyakini merupakan fakta hukum tentang adanya konspirasi yang dilakukan oleh dua orang oknum  kepala daerah dan serta fakta hukum tentang dihubungkan dengan proses pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024 yang akan datang adalah merupakan paket kerja tayang dan paket pencitraan  semata demi sama-sama kembali menjadi kepala daerah pada tempat dimana mereka kehendaki, dengan salah satu dugaan yaitu adanya sesuatu yang menjadikan sesuatu obyek hukum tidak lagi memiliki azaz kepastian hukum  (Rechtszekerheids beginsel-legal certainty)dan/atau bersifat cacat hukum (legal defect).kami menilai kegiatan pembangunan infrastruktur dengan sytem kontrak tahun jamak (multy Year’s contract) yang dimaksud adalah merupakan paket kejar tayang, dan/atau paket pencitraan semata  dengan motifasi dan orientasi sama-sama sebagai pemenang pada pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 yang akan datang.selengkapnya sebagaimana paparan pada halaman-halaman surat ini,” pungkasnya.(Rizal)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 75 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…