Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

PT Sandika Natapalma Awatan Estate Ketapang Respon Tuntutan PPFK

×

PT Sandika Natapalma Awatan Estate Ketapang Respon Tuntutan PPFK

Sebarkan artikel ini

Views: 747

KALBAR, JAPOS.CO – PT Sandika Natapalma Awatan Estate di Dusun Awatan, Desa Sukakarya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat merespon tuntutan Perkumpulan Pemuda Flobamora Ketapang (PPFK) pada 27 April 2022 di kantor besar Minamas.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Adapun tuntutan para buruh yang tergabung dalam PPFK adalah Tunjangan Hari Raya (THR), ganti status karyawan yang masih PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dimana sudah bekerja bertahun-tahun, menjadi PKWT / karyawan tetap.

Tuntutan ini langsung direspon oleh Ruhung Damarwulan selaku manager PT. Sandika Natapalma Awatan Estate, Ruhung menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik atas tuntutan tersebut.

“Terkait THR memang tidak diberikan oleh pihak perusahaan kepada pekerja karena status mereka PKWT, dan terkait tuntutan PPFK menjadikan status karyawan dari PKWT menjadi PKWTT akan menjadi prioritas kami di perusahaan”. Ungkap Ruhung kepada Japos.co saat dikonfirmasi pasca mediasi di ruang pertemuan (27/04).

Ruhung menambahkan, bahwa Perusahaan tidak luput dari kesalahan sehingga dengan hadirnya PPFK di PT. Sandika Natapalma Awatan Estate ini bisa menjadi mitra yang baik kedepan dalam mengontrol semua kebijakan, agar tidak keluar dari apa yang sudah ditetapkan oleh undang-undang Buruh.

“Kami menyambut baik hadirnya PPFK di perusahaan ini, dan semoga kedepannya kemitraan bisa terbangun dengan baik,” Tambah Ruhung.

Di lain pihak, Ketua Umum Pengurus Perkumpulan Pemuda Flobamora (PPFK) Yakobus Tamon, SAg saat dikonfirmasi Japos.co (27/04) di kediamannya menjelaskan, bahwa dirinya bersama pengurus dan anggota mengucapkan terima kasih kepada pihak perusahaan karena sudah mau bermediasi mendengarkan tuntutan mereka.

“Saya bersama pengurus dan anggota PPFK mengucapkan terima kasih kepada pihak perusahaan karena mau bermediasi, duduk bersama membahas masalah dan mencari jalan keluarnya,” ungkapnya.

Yakobus berharap agar apa yang dijanjikan oleh pihak perusahaan akan merubah status karyawan dari PKWT yang sudah bekerja bertahun-tahun menjadi PKWTT segera terlaksana. Yakobus juga menegaskan agar apa yang menjadi hak – hak buruh yang sudah di atur dalam Undang-undang Buruh wajib diberikan.

Dan kedepan, Yakobus meminta kepada seluruh anggota yang tergabung di PPFK agar menjalankan kewajibannya dengan sepenuh hati di perusahaan, sehingga hak dan kewajiban bisa berjalan seimbang. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *