Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Kades Bukit Kemuning Perintahkan Tutup Gelanggang Perjudian

×

Kades Bukit Kemuning Perintahkan Tutup Gelanggang Perjudian

Sebarkan artikel ini

Views: 232

KAMPAR, JAPOS.CO – Kepala Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar – Riau, Samirin perintahkan jajarannya untuk upaya penertiban gelanggang perjudian mesin tembak ikan yang sedang beraktivitas di Desanya, setelah dirinya dapat perintah dari camat, Minggu (8/5/22).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sarimin menyampaikan dirinya mengetahui aktivitas arena perjudian tersebut ada di wilayah tugas setelah camat Tapung Hulu menelponnya.

“Pak Camat, suruh aparat Desa Tempatan yang ada meja judi ikan-ikan itu untuk menutup atau menertibkan,” terang Kades Bukit Kemuning.

Menurut Kades, lokasi titik aktivitas judi meja tembak ikan di RT 14, km 61 telah perintahkan ketua RT dan kepala dusun guna untuk menghentikan aktivitas judi tersebut. Namun ironisnya gelanggang perjudian tersebut diduga tampak terus beroperasi hingga subuh.

Salah satu warga setempat berinisial JG perjudian ini tidak dapat ditertibkan oleh Pemerintah Desa Bukit Kemuning.

“Pihak aparatur Desa yang terdiri dari Kadus , RT dan RW telah mendatangi tempat dimana perjudian jenis meja tembak ikan masih beraktivitas untuk ditertibkan. Namun sungguh miris, para pengelola perjudian sebaliknya telah mengamankan pihak Desa hingga gelanggang perjudian terus beroperasi tidak lagi ditertibkan, ” ungkap JG.

Keterangan warga lainnya (identitas dirahasiakan) menyebutkan, pengoperasian gelanggang perjudian tersebut yang menggunakan jasa pekerja wanita- wanita muda berpenampilan menarik guna daya tarik para peminat judi. Serta kemungkinan bisa melahirkan potensi negatif terhadap masyarakat kaum lelaki tanpa terkecuali.

“Menggunakan jasa pekerja wanita muda diduga pemikat para peminat terutama kaum para lelaki , dimana para lelaki akan asiek bermain perjudian ini didampingi para wanita hingga lupa diri kehabisan uang di saku,” ungkapnya.

Dari pantauan dilapangan, gelanggang praktik perjudian tersebut di Desa Bukit Kemuning terus berjalan.

Sebelumnya, Camat Tapung Hulu Kabupaten Kampar Wira Sastra menyampaikan kepada awak media, usai hari raya idul Fitri 1443 Hijiriah atau hari libur akan segera melakukan penindakan dan penertiban setelah pihaknya bentuk tim.(dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 109 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…