Views: 227
KAMPAR, JAPOS.CO – Praktek perjudian jenis meja tembak ikan (Gelper) yang berada di sejumlah Desa Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar yang bebas beroperasi akan segera di tertibkan usia Hari Raya ini. Hal itu disampaikan Camat Tapung Hulu Wira Sastra saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (6/5/22).
Camat Tapung Hulu menyampaikan, terkait aktivitas perjudian jenis meja tembak ikan (Gelper) sudah di koordinasikan dengan kades-kades yang ada aktivitas perjudian tersebut.
Selain itu, Wira Sastra juga sudah menginformasikan kepada pihak aparat penegak hukum tempatan (Polsek Tapung Hulu).
Lanjut Wira Sastra, kerena demi kenyamanan masyarakatnya, pihaknya harus bentuk tim serta melibatkan Bankabtibmas untuk penindakan terhadap praktek perjudian tersebut.
“Kalau itukan menertibkan harus ada tim,”terangnya.
Ia menambahkan, menurut camat karena menyangkut kasus perjudian, untuk penindakan eksekusi itu urusan kepolisian. Dan dirinya hanya bisa mengingatkan agar masyarakatnya tidak mengerjakan perjudian tersebut.
Pantauan dilapangan, selain menghadirkan aktivitas praktek perjudian tersebut. Diketahui, pemilik usaha judi jenis meja tembak ikan tampak terlihat diduga mengunakan jasa wanita muda sebagai penjaga meja judi jenis tembak ikan tersebut.
Selain perjudian yang meresahkan masyarakat, wanita muda yang diduga digunakan sebagai penjaga praktek perjudian tersebut, kehadirannya di mata masyarakat juga sangat rentan bisa melahirkan potensi negatif terhadap warga yang bersuami baik yang masih berstatus lajang.
Seperti diberitakan sebelumnya, kehadiran aktivitas judi jenis meja tembak ikan diduga meresahkan masyarakat dan meminta agar aparat penegak hukum menutup lapak perjudian tersebut secara permanen.(dh)