Views: 198
KOTA PEKALONGAN, JAPOS.CO – Selama libur lebaran Pemerintah Kota Pekalongan pastikan pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat tetap buka.
Hal ini untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan pelayanan pemudik yang mengurus administrasi kependudukan di kampung halamannya di Kota Pekalongan.
Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi mengungkapkan bahwa, Disdukcapil Kota Pekalongan tetap membuka pelayanan adminduk selama cuti Lebaran. Kebijakan digulirkan untuk melayani masyarakat khususnya warga yang merantau dalam mengurus data kependudukan saat mereka pulang kampung. Selama masa cuti bersama tersebut, pihaknya telah menyiapkan petugas piket sehingga pelayanan dapat berjalan seperti biasa.
“Terkait cuti bersama Lebaran dan libur nasional, Disdukcapil Kota Pekalongan memberlakukan piket pegawai pada tanggal 29 April, 4-6 Mei 2022. Pegawai yang kami tugasnya ada 12 personel dimana dibagi dalam dua shift secara bergantian,” tutur Hariyadi saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (28/4/2022).
Adapun piket dilaksanakan mulai pukul 08.00-16.00 WIB dengan sistem bergantian (shifting). Menurutnya, pegawai yang disiagakan di kantor ini nantinya akan melayani konsultasi warga yang masih belum paham/bingung untuk kepengurusan adminduk baik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), pindah kependudukan, akte kelahiran dan sebagainya. Kendati demikian, pihaknya mendorong masyarakat untuk mengoptimalkan pelayanan online melalui kanal link yang telah disediakan dilaman https://linktr.ee/layanan_dukcapil3375 yang berisikan sejumlah informasi yakni Pelayanan Konsolidasi NIK, Pelayanan KK, Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA), Pelayanan Surat Pindah Luar Kab/Kota/Provinsi, Pelayanan Akta Kelahiran, dan Pelayanan Akta Kematian. Menurutnya, di era digital seperti sekarang ini, semua urusan selesai di genggaman tangan. Kehadiran teknologi membuat segala hal jadi lebih mudah, murah, dan cepat karena tak lagi terhalang ruang dan waktu. Cukup menyentuh layar smartphone, urusan beres.
“Permohonan layanan penerbitan dokumen adminduk bisa dilakukan secara online melalui link yang telah kami sediakan agar lebih cepat dan mudah. Pemohon cukup mengentri data kemudian mengupload berkas yang dipersyaratkan dan selanjutnya petgas akan memproses di kantor,” jelasnya.
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, saat cuti bersama Lebaran, pihaknya memprediksi jumlah warga yang mengurus administrasi kependudukan didominasi oleh permohonan e-KTP dan KK, dimana untuk keperluan menikah maupun berpindah kartu keluarga (KK). Untuk masyarakat yang masih bingung dan belum memahami alur kepengurusan adminduk, silahkan bisa konsultasi dengan mengakses online melalui https://dindukcapil.pekalongankota.go.id/ pada menu konsultasi/pengaduan.
“Dari proses entri data secara online tadi, seluruh dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) hasilnya kami kirim melalui email berupa file PDF dan bisa dicetak dengan kertas putih HVS A4 80 gram dari rumah. Dengan begitu masyarakat tidak perlu lagi repot untuk mengurus dokumen di Disdukcapil Kota Pekalongan,” pungkasnya.(Red)