Views: 162
JAMBI, JAPOS.CO – DED dan Amdal include di dalam anggaran tahun pertama untuk pembangunan stadion bertahaf Internasional sebesar Rp.25 Milyar dari total keseluruhan sebesar Rp.250 milyar, dengan limit waktu selama 3 tahun.
“Anggaran sementara untuk kegiatan pembuatan kajian studi kelayakan ataupun feasibility studies(FS) akan menelan biaya yang bersumber dari APBD sebesar Rp.700 juta,” kata Jamhuri Ketua LSM Sembilan Jambi, Jum”at.(29/4/2022).
Menurutnya, setelah FS rampung maka akan dilakukan penyusunan dokumen Detail Engeneering Design(DED) dan Analisis dampak lingkungan (ANDAL)serta diperlukan Analisis dampak lalu lintas(ANDALALIN) yang tidak disebut dalam mega rencana jumpa Pemda.
“Salah satu indikator utama dari semua dokumen pendukung atas hak daripada tanah sebagai lokasi tempat pembangunan yang direncanakan,” terangnya.
Sementara, kata Jamhuri status tanah dimaksud patut diduga tidak memiliki kepastian hukum sama sekali, hal ini diperparah dengan adanya klaim hibah menghibahkan tanah dimaksud.
“Bagaimana bisa Kabupaten Batanghari yang notabennya hanya memegang Hak pinjam pakai dari Pemrintah Provinsi Jambi dapat menghibahkan tanah tersebut kepada pihak lain dan sebagaimana keterangan dalam surat Gubernur yang ditujukan kepada ketua DPRD Provinsi Jambi, diketahui bahwa lantas kemudian tanah tersebut oleh Bupati kepada daerah Muaro jambi kembali dihibahkan kepada Provinsi Jambi,” ujarnya jamhuri.
Selain itu, Jamhuri menambahkan Pemerintah Provinsi Jambi sudah bisa menetapkan besaran akumulasi anggaran dan limit waktu Pekerjaan.
“Sementara dokumen pendukung belum ada, artinya Pemorov menghayal, dalam mendapatkan Angka – angka fantastis tersebut,” pungkas Jamhuri.(Rizal)