Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Polres Mukomuko Razia Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat

×

Polres Mukomuko Razia Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat

Sebarkan artikel ini

Views: 363

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sprin/01/IV/HUK.6.6/2022 Jajaran Satreskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu pada Kamis malam (29/4) siktar pukul 22.00 Wib Melaksanakan razia/penertipan terhadap tempat- tempat hiburan malam, panti pijat dan tindakan kepolisian lainnya di wilayah hukum Polres Mukomuko.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Target tempat hiburan malam dan panti pijat adalah, Karaoke MAXONE, Karaoke BADORO, Panti Pijat, dengan sasaran Minuman Keras (Miras), Narkoba, Perizinan Usaha, Prostitusi, Senjata Tajam ( Sajam) serta kendaraan tanpa surat- surat.

Polres Mukomuko dalam pengamanan tersebut menerjunkan, Kasat Reskrim, Kanit Sat Reskrim, Pers Sat Reskrim, Tim Opsnal Polres Mukomuko, Pers Sat Samapta

Tindakan yang diambil, Mengamankan miras dari tempat Karaoke MAXONE sebanyak 9 botol merk anggur merah, 13 Botol merk Bir Bintang. Mendata karyawan, pemandu lagu dan pengunjung, Mengamankan senjata tajam beserta pemilik senjata tajam, Mengamankan kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat- surat, sedangkan untuk panti pijat tidak ada yang buka.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi SIK MH, melalaui Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU Susilo, SH, MH, ini dilakukan demi kenyamanan masyarakat.(JPR) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *