Views: 536
SIJUNJUNG, JAPOS.CO – Pasca seringnya digelar razia aktivitas penambangan emas tanpa izin( PETI) oleh tim gabungan aparat penegak hukum di Kabupaten Sijunjung, nampaknya tidak memberi rasa takut dan efek jera bagi pelaku utamanya.
Di aliran sungai Nagari Tanjung Ampalu Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat, para pelaku yang notabenenya bukan hanya sekedar mencari makan namun terkesan mencari kekayaan pribadi dengan tak segan-segannya menggunakan alat berat jenis excavator untuk melakukan kegiatan tambang tersebut.
Alih alih meningkatkan ekononi masyarakat, tapi kenyataannya, yang di untungkan paling banyak dalam tambang ilegal ini, adalah beberapa oknum dan segelintir orang orang yang ikut berbisnis ilegal tersebut.
Berdasarkan pantauan tim di lapangan, Selasa (26/4/2022), para pelaku tambang emas liar, dengan bebasnya menggunakan alat excavator untuk mengeruk dan menguras area sungai demi mencari butiran emas.
Selain mengancam keselamatan, tambang ilegal juga berpotensi menghadirkan bencana di masa yang akan datang. Terlebih, biasanya sebagian besar lubang-lubang bekas tambang dibiarkan menganga tanpa adanya reklamasi.
Menanggapi itu, Andar Situmorang SH.MH Direktur GACD mengatakan, mendesak jajaran Polres Sijunjung dan Polda Sumbar untuk segera menertibkan praktek ilegal tersebut, sebab, menurutnya, bahaya dan kerugian yang ditimbulkan akibat pertambangan emas ilegal tersebut tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat. Jadi seakan akan kegiatan ilegal tersebut tidak tersentuh hukum.
“Penggunaan 4 alat berat jenis eskavator mengindikasikan bahwa para penambang itu bukanlah orang-orang yang tidak memiliki alternatif pekerjaan lain. Pasalnya, harga satu unit alat berat tidaklah murah,”
Bahaya lain, menurut Andar adalah masalah dampak mercuri, umumnya praktek tambang ilegal menggunakan mercuri untuk memisahkan emas dengan material lainnya.
“Mercuri adalah bahan berbahaya dan beracun yang dilarang di seluruh dunia berdasarkan Konvensi Minamata untuk Mercuri. Indonesia meratifikasi konvensi ini pada 19 Oktober 2017 dan diperkuat melalui Undang-undang No.11/2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata tentang mercuri,” imbuhnya.
Ditambahkan Andar, faktor keselamatan petambang adalah yang paling utama, sebab pertambangan emas ilegal sama sekali tidak memiliki standar keselamatan dan jaminan keselamatan petambang. Dan yang dilakukan pun jauh dari ukuran standard operasi pertambangan yang benar.
“Pertambangan menggunakan alat berat yang limbahnya dibuang langsung ke sungai sudah pasti tidak memenuhi syarat dalam UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup,”jelasnya.
“Kebutuhan dan ekonomi masyarakat memang perlu dijaga. Tetapi bukan berarti hal itu menjadi alasan pembenaran untuk membiarkan tambang ilegal yang selalu mengundang bencana,” ujarnya.
“Sudah waktunya aparat penegak hukum menindak tegas dan menutup pertambangan emas yang ada di Sijunjung, maupun Kabupaten lain di Sumatera Barat,’ pungkasnya
Berdasarkan informasi dari narasumber yang layak dipercaya mengatakan aktivitas tambang emas di Tanjung Ampalu Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung ini, diduga ada oknum aparat beserta unsur-unsur lainnya membeking. Lihat saja, tak mungkin aparat tidak tahu akan kegiatan tambang ilegal tersebut. (Heri)