Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINESerang

H-6 Lebaran Idul Fitri 1443 H, Polda Banten Update Situasi Arus Mudik

×

H-6 Lebaran Idul Fitri 1443 H, Polda Banten Update Situasi Arus Mudik

Sebarkan artikel ini

Views: 185

SERANG, JAPOS.CO – Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto sampaikan analisa harian situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) Lalu Lintas (Lantas) periode H-6 hari raya Idul Fitri 1443 H atau pada Selasa (27/04).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dari data yang diperoleh, hasil kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas pada H-6 cenderung meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021 lalu.

“Pada H-6 periode 2021 kecelakaan, terjadi kenaikan 2 kasus kecelakaan dan 4 korban luka ringan dengan kerugian materil Rp. 1,5 juta pada H-6 periode 2022 atau pada Selasa (26/04). Kemudian tilang dilakukan 63 kali, meningkat 425% jika dibanding 2021 hanya 12 kali,” ujar Dirlantas Polda Banten saat dikonfirmasi pada Senin (25/04).

Masih kata Dirlantas, “Selanjutnya masih pada periode H-8, untuk pemberian teguran sebanyak 133 kali, naik 161% dibanding tahun 2021 sebanyak 21 kali. Setelah itu sosialisasi keselamatan berlalulintas dilakukan sebanyak 401 kali, naik 537% dibanding 2021 yang hanya 63 kali. Untuk bagi masker pada 2021 sebanyak 93, naik 505% pada H-6 periode 2022 sebanyak 563 masker kita bagikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan operasionalisasi kapal dan penumpang di Pelabuhan Merak, “Pada periode Senin dan Selasa 26-27 April 2022 pukul 08.00 s/d 08.00 WIB sebanyak 34 kapal yang beroperasi, kemudian jumlah penumpang pada Senin sebanyak 44.281 orang, naik 22% pada Selasa sebanyak 54.044 orang. Selanjutnya jumlah motor yang melintas pada Senin sebanyak 1.409 unit, naik 98% pada Selasa sebanyak 2.787 unit,” ungkapnya.

Budi menambahkan untuk data kendaraan yang melintas di Pelabuhan Merak pada Senin dan Selasa cenderung turun, “Jumlah mobil pribadi yang melintas pada Senin sebanyak 3.758 unit, turun 16% pada Selasa sebanyak 3.159 unit. Jumlah bus yang melintas pada Senin sebanyak 427 unit, turun 57% pada Selasa sebanyak 182 unit. Untuk jumlah truk yang melintas pada Selasa sebanyak 2.685 unit, turun 48% pada Rabu sebanyak 1.401 unit,” jelas Budi.

Selanjutnya, Budi menjelaskan jumlah kendaraan yang keluar masuk di Gerbang Tol Cikupa, “Pada Selasa (26/04) kendaraan yang masuk Gerbang Tol Cikupa arah Merak sebanyak 56.690 kendaraan, naik 4% karena normalnya sebanyak 54.418 kendaraan yang masuk Gerbang Tol Cikupa arah Merak. Kemudian jumlah kendaraan yang keluar Gerbang Tol Merak sebanyak 15.306 kendaraan, naik 64% jika dibandingkan dengan hari biasa yang normalnya 9.331 kendaraan,” jelas Budi.

Sedangkan untuk situasi Stasiun Merak, Budi Mulyanto menyampaikan jumlah kedatangan ada penurunan.

“Dari hasil data penumpang kereta Stasiun Merak pada Selasa (26/04) jumlah keberangkatan dari Stasiun Merak ada 7 kereta dengan jumlah penumpang 309 orang, sedangkan untuk jumlah kedatangan ada 7 kereta dengan jumlah penumpang 727 orang,” ujarnya.

Tak lupa Dirlantas Polda Banten menyampaikan sampai saat ini arus tol arah Merak lancar dan tidak ada kepadatan di rest area Km 43 dan Km 68.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan prediksi puncak mudik akan terjadi sekitar tanggal 28-30 april 2022. “Untuk menghindari puncak mudik masyarakat dihimbau untuk melakukan mudik lebih awal, jangan lupa tetap menerapkan Prokes dan sudah vaksin Booster,” ujarnya.

Terakhir, Shinto mengatakan apabila pengemudi mendapatkan hambatan saat mudik dapat menghubungi Call Center 110 atau update informasi arus mudik terkini di media sosial Bidhumas Polda Banten. Instagram : humaspoldabanten, Facebook : Polda Banten, Twitter : @_poldabanten, Tiktok : poldabanten, Youtube : Polda Banten. (Yan/Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 88 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…