Views: 199
MUKOMUKO,JAPOS.CO – Tidak menunggu waktu lama, Bupati Mukomuko, H Sapuan, SE MM Ak CA CPA gerak cepat menyikapi turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di pabrik-pabrik CPO yang bercokol di daerah Kabupaten Mukomuko.
Bupati langsung menyurati 12 pabrik CPO yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Perusahaan pengelola CPO diduga menetapkan harga beli buah sawit secara sepihak.
Dengan adanya surat bupati Mukomuko Tersebut agar bisa menjadi pengingat bagi manajemen pabrik CPO, agar menetapkan harga beli TBS sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Surat Bupati Mukomuko yang ditujukan pada perusahaan- perusahaan pengelola CPO itu berbunyi sangat tegas. Bupati mengancam akan memberlakukan sanksi jika perusahaan tidak menetapkan harga sesuai aturan.
Didampingi Kadis Petanian Bupati Sapuan mengatakan,“ Kami tidak ingin menunda-nunda lebih lama. Dengan turunnya harga sawit ini, yang merupakan komoditi perkebunan andalan Mukomuko perlu disikapi cepat. Setelah ada surat dari Dirjen Perkebunan, Kementerian Pertanian, dan terbitnya Surat Edaran Gubernur, kami langsung ambil langkah melayangkan surat kepada perusahaan. Malam ini juga, suratnya barusan saya tandatangani. Besok, surat itu sudah dilayangkan ke perusahaan-perusahaan,” tegas Bupati pada awak media, usai menandatangani surat tersebut, Selasa, (26/4) 2022 bertempat di Balai Daerah.
Surat Bupati untuk perusahaan pengelola CPO menjelaskan, berdasarkan, Peraturan Kementerian Pertanian Nomor: 01/Permentan/KB.120/I/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit. Surat Direktur Jendral Perkebunan, Kementerian Pertanian Nomor: 165/KB.020/E/04/2022 prihal Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (TBS) Pasca Pengumuman Presiden tentang Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein. Surat Edaran Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor: 512/765/DTPHP/2022 tentang Harga TBS Pasca Pengumuman Kebijakan Pemerintah Terhadap Pelarangan Ekspor RBD Olein.
Sesuai dengan 3 poin di atas, kami akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan pembeli tandan buah segar kelapa sawit (TBS) khususnya bagi pabrik pengelola kelapa sawit (PKS) tanpa kebun yang bahan bakunya sebagian besar dari kebun masyarakat yang pembeliannya tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Bengkulu, agar segera mengevaluasi kembali harga pembelian TBS yang diberlakukan pada perusahaan saudara.
Apabila instruksi ini tidak dilaksanakan, maka kami akan memberlakukan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dikutip dari lampiran surat Bupati Mukomuko itu, ada 12 perusahaan pengelola kelapa sawit yang dituju. Yaitu PT. Sapta, PT. USM, PT. KSM, dan PT. Agromuko. Kemudian, PT. SSS, PT. MMIL, PT. KAS, PT. DDP Lubuk Bento, PT. GSS, PT. BMK, PT. DDP Ipuh, dan PT. SAP.
“Kepala Dianas Pertanian Mukomuko Apriansyah ST. MT juga menambahkan,” Besok surat langsung kami distribusikan semua. Walaupun sudah ada pabrik yang tutup karena libur. Dengan sikap yang cepat dari Bupati ini, setidaknya saat semua pabrik kembali beroperasi usai liburan lebaran nanti, harga TBS sudah mulai kembali normal. Artinya naik, tidak seperti sekarang ini,” ungkapnya.(JPR)