Views: 231
PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Warga Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Indra. A, Samsi, Hendro dan Maman, melalui kuasa hukum, Mahfud Ramadhani, S.H.,M.H., dan Rekan. Meminta Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya memutuskan, menyatakan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kapuas, nomor : 503/336/DPMPTSP Tahun 2019, batal atau tidak sah.
Tuntutan pihak penggugat tersebut disampaikan kembali, dalam kesimpulan yang serahkan kepada Ketua dan Anggota Majelis Hakim PTUN Palangka Raya. Pada sidang lanjutan perkara nomor : 3/G/2022/PTUN.PLK, yang digelar secara E-Court (online), Rabu (20/4/2022)
Karena menurut keterangan Akademisi Universitas Palangka Raya, Kristian, S.H.,M.H., yang dihadirkan pihak penggugat sebagai saksi ahli, pada sidang yang digelar Rabu, (13/4/2022). Menerangkan bahwa secara umum dalam penerbitan keputusan tata usaha negara harus memenuhi ketentuan, yaitu harus memenuhi asa-asas umum pemerintahan yang baik dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan, harus ada tujuan hukumnya, kemudian harus menjamin hak-hak dasar sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Ahli Kristian, juga menerangkan, bahwa objek gugatan terdapat kejanggalan secara redaksi pengkodean nomor surat banyak yang sama pada beda wilayah. Oleh karena itu, menurutnya objek gugatan harus dilakukan kroscek lapangan dan mendengar pendapat sekitar.
Selain itu, Ia juga menerangkan bahwa terdapat beberapa kejanggalan dalam objek gugatan. Bahwa tidak ada tebusan didalam redaksi objek gugatan itu kepada Kepala Desa, calon petani yang disebutkan dalam lampiran. Tidak boleh menerbitkan objek gugatan terkait kemitraan jika salah satu objeknya pernah dikenakan sanksi dan teguran bagian sanksi. Tidak sesuai antara judul calon lahan dengan fakta di lapangan bahwa kebunnnya sudah ada bahkan ditanam sejak 2013,adalah tidak dibenarkan bertentangan dengan yuridis procedural.
“Karena harus bersesuaian antara judul dengan fakta dilapangan, kalau menyebut calon lahan berarti belum ada kebunnya, masih disiapkan,” terangnya.
Lebih lanjut saksi ahli menerangkan, bahwa tidak dibenarkan menerbitkan kemitraan antara perusahaan dengan koperasi, diluar dari izin lokasi perusahaan tersebut, karena harus ada zona wilayah luasannya, tetap mengacu pada izin lokasi.
Bahkan Saksi Teguh Setio Otomo, Kabid Perkebunan pada Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, yang dihadirkan pihak tergugat menerangkan, bahwa saksi tidak pernah melakukan verifikasi atas nama-nama penerima lahan. Saksi menerangkan bahwa hanya melihat rekomendasi kecamatan. Saksi tidak pernah turun kelokasi Kecamatan Kapuas Barat, terkait kebun plasma yang diterbitkan dalam objek gugatan.
Sehingga para penggugat berpendapat, bahwa penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil didalam gugatan para penggugat, yaitu yang berkaitan, bahwa objek terbitnya objek gugatan a quo oleh tergugat adalah tidak berdasarkan substansi dan mekanisme atau procedural, dan terdapat cacat yuridis secara substansial dalam penerbitan objek gugatan a qou.
Sebagaimana diketahui, sidang perkara ini bergulir di PTUN Palangka Raya sejak Rabu (23/2/2022). Gugatan tersebut terkait penetapan Calon Petani Calon Lahan Penerima Kebun Plasma/Program Kemitraan PT. Anugrah Sawit Inti Harapan (ASIH) dengan Koperasi Jasa Profesi (KJP) “Cipta Prima Sejahtera” Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah,
Dalam surat gugatan tanggal 26 Januari 2022, yang ditujukan kepada Ketua PTUN Kota Palangka Raya, para penggugat melalui kuasa hukum, Mahfud Ramadhani, S.H.,M.H., dan Rekan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa tersebut, memberikan putusan yaitu mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan batal atau tidak sah, keputusan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kapuas, nomor : 503/336/DPMPTSP Tahun 2019, tentang penetapan Calon Petani Calon Lahan Penerima Kebun Plasma/Program Kemitraan PT. Anugrah Sawit Inti Harapan (ASIH) dengan Koperasi Jasa Profesi (KJP) “Cipta Prima Sejahtera” Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang ditetapkan di Kuala Kapuas, tanggal 10 Oktober 2019.
Mewajibkan tergugat untuk mencabut, surat keputusan tersebut. Dan menghukum tergugat untuk membayar biaya sengketa yang timbul dalam perkara tersebut. Atau, jika Majelis Hakim berpendapat lain, penggugat juga memohon supaya diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). (Mandau)