Views: 1K
MUKOMUKO, JAPOS,CO – Sejumlah Jama,ah Umroh Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pada Senin siang mendatangi kantor travel Tour usai menunaikan ibadah umroh, pasalnya PT Alfa Khanza Mustika selaku Biro Perjalanan Umroh yang telah memberangkatkan mereka.
Kedatangan Jama’ah tersebut untuk mempertanyakan adanya uang tambahan yang diminta oleh pihak travel diluar dari paket yang telah dibayarkan.
DIiketahui, para jamaah diminta uang tambahan sebesar 4,2 juta rupiah diluar paket yang diklaim menjadi uang tambahan pada beberapa orang jamaah travel umroh yang telah berangkat pada bulan Maret lalu.
Adapun kedatangan Jama’ah ke kantor Travel Umroh Alfa Tour beralamat di Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko untuk meminta kejelasan adanya uang tambahan yang harus mereka keluarkan diluar biaya paket umroh.
Pasalnya, uang tambahan yang di maksud adalah uang yang diminta oleh pihak travel umroh diluar paket yang telah jamaah bayarkan pada saat sebelum keberangkatan, selain itu juga jamaah meminta rincian dari penggunaan uang yang mereka bayarkan sebesar 4,2 juta hingga akhirnya 300 ribu yang dikembalikan lagi.
Wetra Gusti bersama Jama’ah Travel Umroh Mukomuko lainnya menjelaskan pihak Alfa Tour uang tersebut juga digunakan untuk VCR.
“Sementara kami tidak tahu uang 4,2 Juta tersebut digunakan untuk apa, saya berharap agar kejadian ini tidak terjadi oleh jama’ah lain kedepanya,” harap Wetra.
Disisi lain pihak travel terkait permasalahan ini, Anilayani selaku manajer alfa tour menyampaikan bahwa anggaran tambahan yang telah dibayarkan oleh jamaah sebesar 4,2 juta rupiah merupakan untuk keperluan jama’ah itu sendiri.
Pihaknya melalui kantor pusat di Jakarta juga telah memberikan rincian tersebut kepada para jamaah, namun para jamaah tidak terima rincian tersebut kami sudah menyampaikan juga bahwa untuk tambahan yang dimaksud sebenarnya sudah merupakan kesepakatan bersama kedua bela pihak. Anilayani manager alfa tour yang di dapingi oleh duo orang rekan kerjanya.
“Jika hal ini tidak bisa diselesaikan dengan baik- baik, maka kami akan membawa Maslah ini keranah hukum ujar,wetra .(JPR)