Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Masa Jabatan Zainal Abidin Habis, PJ Wali Irman Syaputra Dilantik

×

Masa Jabatan Zainal Abidin Habis, PJ Wali Irman Syaputra Dilantik

Sebarkan artikel ini

Views: 209

SOLOK SELATAN, JAPOS.CO – Camat Kecamatan Pauah Duo Aig Wadenko melantik Wali PJ Nagari Alam Pauah Duo Irman Syaputra di Aula kantor Camat Pauah Duo Kamis (21/04/2022).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Wali Nagari sebelumnya Zainal Abidin diganti dikarenakan habisnya masa bakti jbatan 6 tahun terhitung SK Wali Nagari Joni Judilinto (28/3/2016) lalu meneruskan masa jabatan berakhir pula (28/3/2022).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut pejabat muspika, Kapolsek Sungai Pagu, Danramil Sg Pagu, unsur tokoh masyarakat dan Pemda kabupaten dihadiri oleh Kabid Bidang Nagari .

Aig Camat Pauah Duo mengatakan bahwa, pelantikan ini bertujuan agar adanya pelayanan yang legalitas tidak menyalahi administrasi tanpa ragu ragu si pemangku jabatan serta mendukung progul Bupati dan Wakil Bupati “Maju Bersama Sejahtera Untuk Semua”.

Ia juga meminta kepada Wali Nagari PJ baru dan seluruh unsur yang menghadiri pelantikan  ini untuk menjaga situasi dan kondisi, sehingga wilayah Kewalian Pauah Duo ini Solok Selatan umumnya terciptanya masyarakat rukun dan madani tentunya selalu meningkatkan pelayanan dengan baik.

Irman Syahputra SPd usai resmi dilantik Pejabat Baru PJ Wali Nagari Alam Pauah Duo  mengatakan bahwa dia akan sungguh menjalankan amanah seperti yang disampaikan.

“Saya sangat berterimakasih ke pemerintah pemdakab Solok Selatan yang telah memberikan kepercayaan dan amanah,” ungkapnya. (Als).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *