Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaDKIHEADLINEJakarta Utara

Alami Trauma, Korban Pengeroyokan Minta Polsek Metro Penjaringan Tahan Tersangka

×

Alami Trauma, Korban Pengeroyokan Minta Polsek Metro Penjaringan Tahan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Views: 229

JAKARTA, JAPOS.CO – Nordin seorang pria yang tinggal di Jalan H Kramat Teluk Gong, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara menjadi korban pengeroyokan Kakak iparnya dan dua orang anak Kakak iparnya sendiri, akibat pengeroyokan itu hingga kini Nordin masih mengalami trauma. Kasusnya kini di tangani oleh Polsek Metro Penjaringan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Nordin mengatakan, Awal mula kejadian dirinya mendapatkan laporan dari karyawannya bahwa, salah seorang pelaku memanjat pagar rumah orang tuanya, lalu mencabut dan merusak CCTV yang terpasang, mendengar hal itu Nordin lantas Bergegas menuju rumah orang tuanya, namun dihadang oleh pelaku dan akhir nya terjadilah pemukulan oleh salahsatu pelaku yang berinisial AKS, yang diikuti oleh kedua pelaku lainnya yang berinisial JH dan JW.

“Sesampainya di rumah orang tua saya, saya pun bergegas hendak masuk kedalam rumah, namun dihadang oleh pelaku, tidak boleh masuk ke rumah, dan tanpa basa basi salahsatu pelaku yaitu kakak ipar saya memukul saya diikuti pula oleh kedua orang anaknya, saya dipukul bertubi-tubi oleh ketiga pelaku itu, hingga saya babak belur sampai-sampai berlumuran darah,” terang Nordin kepada awak media. Rabu (20/02/2022)

Nordin pun mengaku tidak tahu apa alasan pelaku sehingga dengan kejinya memukul dirinya, sedangkan pelaku sendiri adalah ipar dan keponakan-keponakannya sendiri, yang rumahnya bersebrangan dengan tempat tinggalnya. Hingga saat ini kata Nordin dirinya dan keluarganya masih trauma, dan kerap kali mendapat ancaman.

“Saya trauma, kadang sampai saat ini pun kepala saya masih sering sakit, akibat dari pemukulan itu, saya pun pernah satu kali merasa di teror, ketika saya berpapasan dengan salahsatu pelaku, lantas pelaku tersebut berputar arah mengikuti saya dari belakang hingga kerumah,” jelasnya

Nordin pun berharap agar pelaku diproses secara hukum yang berlaku, sehingga dirinya bisa tenang dan mendapat keadilan.

“Saya berharap pelaku segera ditahan, karna selama ini saya kerap kali merasa terancam, bahkan pelaku selalu bilang dirinya tidak takut dilaporkan, seolah-olah dia tidak bisa dihukum,” kata Nordin.

Sementara itu, AKP Fajar, SIK Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan beberapa waktu yang lalu membenarkan adanya laporan dari pelapor Nordin, dan kini pihaknya masih melakukan penyidikan namun ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya benar dari beberapa orang yang sudah kita periksa dan di mintai keterangan, sudah ada tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Ditanya apakah tersangka sudah dilakukan penahanan, AKP Fajar, SIK mengatakan, belum melakukan penahanan dan masih dalam penyidikan.

“Selama proses penyidikan pelaku koperatif, selalu datang jika dipanggil, 3 orang sudah ditingkatkan menjadi tersangka, dan akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan”. tegasnya. (Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *