Views: 210
SOLOK SELATAN, JAPOS.CO – Wali Nagari Pauah Duo Kecamatan Pauah Duo Kabupaten Solok Selatan Sumatra Barat, Zainal Abidin menjadi buah bibir do khalayak ramai khusus kalangan elit politik di Kabupaten Alam Seribu Rumah Gadang (SRG).
Alasan menjadi perbincangan dikarenakan dimana masa jabatan berakhir pada bulan Ferbuari lalu namun masih tetap saja masuk kantor berdinas, Rabu (20/04/2022).
Meskipun masa jabatannya sudah habis, namun Wali Nagari Pauah Duo ini ( Zainal red) masih saja masuk kantor dengan gaya cuek melenggang bahkan bergaya seperti baru dilantik.
Zaenal saat dikonfirmasi Japos.co mengatakan dirinya masuk berpegang teguh dengan SK bupati terdahulu.
“Saya tetap saja masuk kantor berdasarkan SK Bupati dulu dengan memulai tugas lagi setelah menang di PTUN perkara saya dituduh sewaktu kumpanye Pilwana ( Pemilihan Wali Nagari / Desa) maniolitik, nah dalam SK tersebut pada nomer urut 3 berbunyi bahwa,’ Wali Nagari Alam Pauah Duo sebagaimana dimaksud pada Diktum kedua Mada jabatan sampai pemilihan wali nagari berikutnya, sewaktu Yulian Evi menjabat sekda,” terangnya.
“Berdasarkan SK nomer tiga yang dikeluarkan Maret 2017 itulah tercantum dan berbunyi diatas, maka saya masih bersikukuh masuk kantor, jadi masyarakat Solok Selatan tidak usah repot dan heboh, karena saya berjalan sesuai aturan berdasarkan SK , artinya saya tidak menyalahi aturan dan koridor,” ungkapnya.
“Mengenai kerangka persiapan pemilihan wali nagari baru( Pilwana) masih menunggu perinta pimpinan, ” tutupnya. (Als)