Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Rio Novi Irawan Sebagai Konsultan Akui Terima Uang Dari Rekanan Buat Laporan Pekerjaan

×

Rio Novi Irawan Sebagai Konsultan Akui Terima Uang Dari Rekanan Buat Laporan Pekerjaan

Sebarkan artikel ini

Views: 275

PADANGPANJANG, JAPOS.CO – Pengerjaan kawasan Pendestrian kawasan pasar Padangpanjang yang dikerjakan oleh CV. Pengusaha Muda yang sudah dianggarkan Rp 7 Miliar dan ditawar Rp 5 Miliar, atau turun 27 % dari pagu anggaran, amburadul. Pasalnya, dalam pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2021 dinas PUPR Padangpanjang tersebut hanya diserahkan kepada mandor.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Tenaga ahli yang seharusnya ada di dalam kontrak tidak pernah ada”, ujar Rio Novi Irawan selaku Konsultan Pengawas dalam pengerjaan tersebut, (17/4/2022) yang dihubungi via selularnya.

Soal pengiriman uang dari rekanan CV. Pengusaha Muda di akui Rio Novi Irawan, menurutnya karena ketidak mampuan karyawan dari CV Pengusaha Muda untuk membuat laporan pekerjaannya, maka saudara Al Furqan selaku Direktur Perusahaan meminta bantuan untuk membuat laporan pengerjaan kawasan Pendestrian tersebut. Uang yang dikirim itulah digunakan untuk membayar pihak ketiga untuk menyelesaikan laporan tersebut,” ucap Rio (17/4/2022).

Ditambah Rio, saudara Al Furqon sebagai Direktur Perusahaan sangat tidak memahami teknis dilapangan beserta Administrasi dilapangan, sehingga pengerjaan dilapangan tidak ada yang tuntas.

Keterlambatan pekerjaan ini menurut Rio selaku pengawas disebabkan oleh ketidak adanya ketersedian uang untuk membayar dan menyelesaikan pekerjaan. Dan soal hitungan bersama, bahwa bobot pekerjaan memang 20 %.

“Karena, kelemahan dari Al Furgon sebagai Direktur, tidak adanya tenaga ahli yang hadir dilapangan. Tidak ada tenaga ahli yang paham akan progres dari Adendum pekerjaan, sehingga sampai diakhir waktu kontrak. Kontrak Adendum tidak ada sama sekali. Sehingga pengawas merujuk kekontrak awal, dimana banyak pekerjaan yang sudah dilaksanakan tidak bisa dihitung, sehingga bobot kerja yang diakui hanyalah 14,762%, ” tutup Rio Novi Irawan.

Terpisah, Direktur CV Pengusaha Muda saat dikonfirmasi mengatakan keterangan yang dikeluarkan oleh Rio Novi Irawan, jelas jelas sama dengan meludahi mukanya sendiri. Berarti Rio Novi Irawan tidak paham dengan tugas dan fungsi dia sebagai Konsultan Pengawas.

“Kalau memang menurutnya tidak adanya tenaga ahli , mengapa tidak memberikan teguran kepada kami CV. Pengusaha Muda, tugas dari Konsultan adalah mengawasi pekerjaan,” ucap Al Furqan..

“Tidak mungkinlah kami pihak Kontraktor CV. Pengusaha Muda bekerja di lapangan tanpa kordinasi dengan pihak Konsultan dan Dinas PUPR, karena apa yang kami kerjakan dilapangan kalau tidak di setujui oleh Konsultan dan PU, nanti siapa yang akan membayar kalau pekerjaan itu salah.

“Dan Tenaga ahli dari CV. Pengusaha Muda setiap hari selalu hadir di lapangan dan dikantor Direksi keet dengan disertai bukti foto yang ada, pungkas Al Furqon. (D/H)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *