Views: 195
SERANG, JAPOS.CO – Subbid Provos Bidpropam Polda Banten memberikan tindakan langsung (Tilang) kepada personel Polda Banten yang tidak melaksanakan apel setiap pagi di Polda Banten pada Senin (18/04).
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto, mengatakan akan menindak tegas kepada anggota Polri di Polda Banten bilamana perbuatannya terbukti melakukan pelanggaran hukum tata tertib dan disiplin Polri.
“Kami sudah memerintahkan kepada para Kasubbid Paminal, Wabprof dan Provos, bilamana ada anggota yang melanggar Hukuman Disiplin segera ambil tindakan dan proses sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku dilingkungan Polri,” kata Yudho Hermanto.
Yudho menyampaikan bahwa pelaksanaan apel wajib dilakukan sebagaimana di maksud dalam Pasal 28 ayat (11) Perkap No. 02 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri yang berisi apel berupa kegiatan yang wajib dilakukan oleh anggota.
“Dengan dasar tersebut bahwa Propam Polri sebagai Pengamanan Internal Polri wajib melakukan pengawasan terhadap anggota Polri, sebagaimana tugas pokok Subbid Provos Bidpropam Polda Banten yaitu melaksanakan pengawasan atau pengecekan apel pagi dan tata tertib serta disiplin anggota Polri dalam melaksanakan tugas,” tandasnya. (Yan/Bidhumas).