Views: 183
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Satu Unit Sepeda Motor Merk Revo Fit berhasil diselamatkan oleh jajaran Reskrim Polsek Mukomuko, dari tangan seorang pelaku MM (67) tahun yang dengan sengaja melarikan kendaraan tersebut dikarenakan tergiur melihat motor tersebut masih baru dan bagus.
Menurut pengakuan pelaku ketika sempat ditanya, dirinya melakukan itu karna melihat motor yang terparkir didepan rumah korban masih terlihat baru, ditambah lagi kontak motor masih tergelantung, tanpa pikir panjang pelaku langsung membawa kabur.
Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, SIK MH didampingi Kasat Reskrim IPTU Susilo,SH MH melalaui press release Kasus Tindak Pidana pencurian Rabu,(13/4) bertempat di Mapolres Mukomuko.
Kapolres Mukomuko mengatakan,” pelaku ditangkap jajaran Reskrim dalam kasus pencurian sepeda motor sesuai dengan laporan Polisi (LP/B/202/III/2022/SPKT/ Polres Mukomuko/Polda Bengkulu, tanggal 28 Maret 2022. Pelaku atas nama MM (67) warga Desa Sungai Ipuh Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Serta barang bukti berupa satu unit sepeda montor merk Revo Fit.
“Pelaku dalam melakukan aksi pencurian nya pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekitar Pukul 20.00 WIB. Pelaku ini mengambil sepeda motor Revo fit warna hitam, yang berada di halaman rumah korban. Pelaku dengan mudah mengambil motor, karena kunci motor berada di stok kontak lalu pelaku langsung membawa kabur motor tanpa di ketahui pemiliknya.
“Motor dibawa pelaku langsung kabur ke Desa Serampas Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi ke tempat paman pelaku. Resor polres Mukomuko tidak lama dari hasil laporan korban, hanya membutuhkan waktu empat belas hari untuk penangkapan pelaku,” terangnya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Butir 5 huruf e dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” lanjutnya.
“Kejadian pencurian, sudah ada di sekitar kita, maka dari itu, Kami Mengimbau kepada Masyarakat untuk Hati-hati dan Waspada menjaga, baik keselamatan diri,jiwa raganya maupun harta bendanya,” pungkasnya. (JPR)