Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINELampungSUMATERA

Bupati Adipati Kukuhkan UPZ dan Serahkan Bantuan UMKM Serta Bantuan Sembako Kepada Mustahiq

×

Bupati Adipati Kukuhkan UPZ dan Serahkan Bantuan UMKM Serta Bantuan Sembako Kepada Mustahiq

Sebarkan artikel ini

Views: 194

WAY KANAN, JAPOS.CO – Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya melaksanakan pengukuhan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dan Penyerahan Secara simbolis Bantuan modal usaha kepada UMKM serta bantuan sembako kepada Mustahiq, di Aula Kemenag Kabupaten Way Kanan, Rabu(13/4).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam sambutannya Bupati Way Kanan H Raden Adipati Surya, SH, MM menyampaikan mengucapkan selamat bekerja kepada pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat kecamatan Se-Kabupaten Way Kanan, saya berharap kepada pengurus yang baru dikukuhkan, agar terus berinovasi dalam memberikan layanan, sehingga manfaat dari pada Zakat dapat lebih dirasakan masyarakat.

“Kita tahu bahwa tugas sebagai pengumpul zakat adalah pekerjaan yang mulia, untuk itu diperlukan keikhlasan dalam menjalankan tugas ini, saya juga berharap kiranya pengurus unit pengumpul zakat agar banyak banyak melakukan sosialisasi terkait manfaat zakat, dan menciptakan kepercayaan masyarakat kepada unit pengumpul zakat, dan menciptakan kepercayaan masyarakat kepada unit pengumpul zakat dan Baznas secara umum di wilayah kerjanya masing masing,” terangnya.

Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada komisioner dan jajaran Baznas Kabupaten Way Kanan, keberadaan Baznas sebagai lembaga non-struktural dibawah naungan Kementrian Agama, merupakan instrumen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat yang dikeluarkan masyarakat khususnya umat Islam, serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus penanggulangan kemiskinan di Negara kita khususnya Kabupaten Way Kanan.

Zakat merupakan salah satu instrumen kunci dalam menumbuhkan dan meningkatkan perekonomian, zakat selain dapat membantu beban pemerintah dalam menangani masalah masalah sosial, secara tidak langsung dapat membantu APBN dan APBD, hasil kajian menunjukkan bahwa secara umum lahirnya undang undang nomo 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat sangat berperan dalam pengembangan dan pemberdayaan zakat. (Sihaili)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *