Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Wakil Bupati dan Kapolres Simalungun Gelar Rakor dengan PT Pertamina

×

Wakil Bupati dan Kapolres Simalungun Gelar Rakor dengan PT Pertamina

Sebarkan artikel ini

Views: 210

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Dalam rangka mengantisipasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bupati diwakili Wakil Bupati Simalungun. H. Zonny Waldi, S,Sos, MM, bersama Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedi Arifianto dan  Sales Branch Manager Rayon III PT Pertamina Ahmad Fernando menggelar rapat koordinasi untuk   mengantisipasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) JBT (Jenis BBM Terbaru) di Wilayah Simalungun, Sumut, Senin (11/04/2022)

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Rakor(Rapat Kordinasi) tersebut digelar di Posko Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 Kabupaten Simalungun Kecamatan Simalungun, yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian diwakilkan Kabid Perdagangan Goksan Damanik, SH, Kabag Ops Polres Simalungun Kompol JH Situmorang serta para Pengusaha SPBU.

Sales Branch Manager Rayon III PT Pertamina, Ahmad Fernando dalam paparannya menyampaikan, bahwa pihak Pertamina menjamin penyaluran BBM JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi dan Jenis Minyak Pertalite.

“Stok tetap aman untuk penyaluran di Kabupaten Simalungun,”kata Ahmad.

Selanjutnya Ahmad Fernando menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Tertanggal 23 Maret 2022, Nomor 541 /3268 dan peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang penyaluran Bahan Bakar Minyak Bio Solar dan Pertalite yaitu larangan menggunakan jerigen.

“Untuk produk Bio Solar dan Pertalite dilarang menggunakan jerigen dan tempat lainnya Kecuali ada Surat Rekomendasi yang dikeluarkan Dinas yang terkait,” tandas Ahmad.

Ahmad Fernando mengatakan, dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara di Poin 3 menyebutkan “Untuk keperluan Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi Air dan Pelayanan Umum Dilarang menggunakan JBT atau Jenis Minyak (BBM) Solar Bersubsidi terkecuali ada Surat Rekomendasi dari Instansi dan Dinas yang berwenang.

Poin empat (4) pembelian dengan menggunakan jerigen atau sejenisnya dilarang, kecuali untuk keperluan usaha sebagaimana dimaksud pada point 3 (tiga) dengan syarat melampirkan Surat Rekomendasi dari Instansi terkait dan Dinas yang berwenang.

Penerbitan Surat Rekomendasi yang dimaksud pada poin 3 dan 4 mengacu kepada Peraturan BPH Migas Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi dari Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Sementara itu, Wakil Bupati Simalungun Haji Zonny Waldi menegaskan kepada dinas-dinas terkait untuk mempercepat pengeluaran surat rekomendasi kepada Petani, Nelayan Pemilik Kapal Motor.

Wakil Bupati Simalungun juga menyampaikan bahwa setiap surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas terkait harus dilaporkan kepada pimpinan yang lebih tinggi agar bisa diteruskan ke Pertamina.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari sosialisasi dalam pengendalian distribusi BBM bersubsidi sebagaimana dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara.

Kapolres juga menyampaikan bahwa, Jajaran Kepolisian Simalungun bersama Stakeholder siap untuk melakukan pengawasan distribusi dan antisipasi penyalahgunaan BBM Bersubsidi.

“Apabila ada masyarakat yang mempunyai informasi adanya penyalahgunaan silakan dilaporkan ke kantor Polisi terdekat,”sebut Kapolres Simalungun.(Hasudungan Purba).

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *