Views: 246
SERANG, JAPOS.CO – Biro logistik Polda Banten melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten terkait Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada Senin (11/04)
Kegiatan ini dipimpin oleh Kabagada Rolog Polda Banten AKBP Dodi Rohadi dan Kasubbag LP Rolog Polda Banten PENATA TK I Danny Asmanto bertempat di ruang rapat Dinas Perindustrian Provinsi Banten dan disambut dengan Rudiansyah Thoib Selaku Kabid Perindustrian Dinas Perindag Provinsi Banten.
Karolog Kombes Pol Chiko Ardwiatto menjelaskan isi dari pertemuan ini. “Isi dari kegiatan tersebut adalah diharapkan adanya Koordinasi dan Kerjasama lebih lanjut dalam pelaksanaan P3DN dan TKDN sehingga Polda Banten dengan Provinsi Banten dapat bersinergi.”katanya.
Karolog Polda Banten menyampaikan mengenai penentuan P3DN. “Dalam penentuan P3DN kedepannya Harus Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait contohnya, Sucofindo dan Surveyor Indonesia dalam penentuan tingkat kandungan dalam negri suatu Pengadaan.” ucapnya.
Diakhir Chiko Ardwiatto mengatakan penetapan TKDN dalam pelaksanaan pengadaan Barang atau Jasa wajib mengacu pada UUD 1945 yang sudah ditetapkan.(Yan/Bidhumas)