Views: 226
KALBAR, JAPOS.CO – Pj Kades Ibnu Hajan, S.Sos di Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara (KKU) Provinsi Kalimantan Barat diduga lakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Menurut keterangan masyarakat bahwa ada tiga proyek, yaitu proyek Posyandu, jembatan dan pengadaan tiang listrik sebanyak 80 batang langsung ditangani oleh PJ.Kades Ajan dan Lucky Rahmatullah selaku Sekdes yang sekaligus merangkap jabatan bendahara, dengan cara mencari tukang borongan proyek dan belanja material proyek.
Dugaan korupsi semakin kuat dengan tidak di pasangnya papan informasi proyek desa. Seharusnya yang bertanggung jawab penuh terhadap semua proyek di desa adalah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), namun tugas TPK dirangkap oleh PJ Kades Ibnu Hajan dan Lucky selaku sekretaris rangkap bendahara.
Takut terjerat hukum tindak pidana korupsi dana Desa, Nono dan Seni selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) membuat surat pengunduran diri. Pengunduran diri juga dilakukan oleh bendahara Desa matan jaya.
Hal ini diungkap Misransyah selaku masyarakat matan jaya saat dikonfirmasi Japos.co (08/04), “kami selaku masyarakat tidak tahu berapa besar dana proyek tiang listrik sebanyak delapan puluh batang menggunakan dana desa, yang belanja tiang listrik itu langsung oleh PJ. Kades Ibnu Ajan dan Lucky Rahmatullah selaku sekretaris rangkap bendahara Desa,” terang Misransyah.
Lucky Rahmatullah selaku sekretaris rangkap jabatan bendahara di Desa Matan Jaya saat di konfirmasi Japos.co di ruang kerja camat Simpang Hilir (06/04) menjelaskan, bahwa dirinya tidak akan memberitahu berapa jumlah Dana Desa untuk membagun proyek posyandu, jembatan dan pengadaan tiang Listrik di Desa Matan Jaya, karena merupakan dokumen negara dan sangat rahasia.
“Saya tidak tau dan tidak bisa menunjukan berapa besar Dana Desa untuk proyek posyandu, jembatan dan tiang listrik karena ini rahasia negara, terkait papan informasi proyek desa kami tidak anggarkan,” ungkap lucky.
Lucky membenarkan dirinya selaku sekretaris merangkap jabatan sebagai bendahara karena sudah berkoordinasi dengan kabag hukum dan Bupati Kayong Utara. dirinya juga menjelaskan hanya menerima gaji selaku sekretaris sedangkan gaji sebagai bendahara tidak diterima.
Dirinya menjelaskan rangkap jabatan sebagai bendahara karena terpaksa, terkait dirinya dan PJ kades ibnu Ajan Jarang Masuk Kantor desa karena banyak kesibukan diluar. Lucky menyarankan kepada para wartawan membuat surat kepada Pemerintah Desa agar mereka menyiapkan waktu untuk bertemu.
Di lain pihak, pendamping Desa di Kecamatan Simpang Hilir menegaskan papan informasi dana desa dan papan informasi proyek desa bersifat wajib dipasang, dan wajib dianggarkan oleh pemerintah Desa.
Menurut Pendamping Desa, yang bertanggung jawab penuh atas proyek di desa menggunakan dana desa adalah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di desa, kepala desa sebatas mengetahui. Dan jika merujuk pada Undang-Undang Desa, rangkap jabatan tidak diperbolehkan, hingga berita ini terbit, Japos.co masih melalkukan pemantauan terkait hal tersebut. (Tim)