Views: 343
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, SH SIK MH menghimbau kepada masyarakat tidak ada tradisi perang sarung jelang sahur jika ada laporkan, Jum’at (8/4/2022).
Penyimpangan dari tradisi Perang Sarung ini adalah terjadinya disfungsi peran atau perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat, perang sarung sebagai tradisi anak-anak remaja di setiap Bulan Ramadhan justru berubah menjadi sesuatu yang bernilai negatif dan menyimpang.
Para pelaku Tawuran Perang Sarung dapat dijerat dengan pasal UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara” kata Kapolres
Tidak ada tradisi perang sarung jelang sahur, jika ada laporkan
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat khususnya wilkum Pandeglang umumnya provinsi Banten agar tidak melakukan hal-hal yang meresahkan dan menggangu Kamtibmas, jika ada hal yang meresahkan dan menggangu Kamtibmas “kami akan tindak tegas”.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Pandeglang agar tidak melakukan hal tersebut yang dapat meresahkan masyarakat, jika mendapati/melihat kejadian tersebut bisa langsung menggunakan layanan 110, sahur dirumah bersama keluarga lebih baik daripada melakukan “sahur on the road” yang belum tentu ada manfaatnya.” Himbau dan Kapolres.(Yan)